Kajari Sumenep: Kami Sebatas Konsultan Hukum Bandara

oleh -391 Dilihat
Terbit: 16 Desember 2015 | 08:50 WIB

MADURA EXPOSE.— Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Bambang Sutrisna mengatakan, penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan pihak penyelenggara Bandara Trunojoyo hanya sebagai konsultan hukum yang mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak menyimpang dari ketentuan mengingat biaya proyek bersumber dari uang negara.

“Jika proses konseling hukum sudah meluruskan, mengingtakan, namun tidak diindahkan oleh pengguna anggaran misalnya, kami pasti akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum”, terangnya kepada awak media di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Adanya pendantanganan MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep ini diakui oleh pihak kepala Unit Penyelenggara Bandara Trunojoyo Sumenep itu dilkaukan dalam rangka memenuhi instruksi dari pihak Menetri Perhubungan yang mewajibkan tiap program pengembangan bandara memiliki konsultan hukum.

“Kami pilih Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai konseling hukum kami”, ujar Wahyu Siswoyo, Kepala Unit Penyelenggara Bandara Kelas III Trunojoyo Sumenep.

(J88/ ***)

"Dewan Redaksi" MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum