Jenaka di Podium Konfercab: Ketua PCNU Sumenep Sentil KH. Busyro Karim Soal ‘Kemenangan AD/ART’ di Masa Lalu

Terbit: 7 Desember 2025 | 18:10 WIB

Sumenep – Suasana khidmat Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Sumenep 2025 di Pondok Pesantren Annuqayah Latee, Guluk-Guluk, hari ini, Minggu (7/12/2025), diselingi momen jenaka dan penuh tawadhu’ dari Ketua PCNU Sumenep, KH. A. Panji Taufiq.

Dalam sambutannya, Kiai Panji Taufiq secara khusus menyampaikan salam hormat kepada para masyayikh dan tokoh yang hadir, terutama kepada KH. A. Busyro Karim, mantan Bupati Sumenep dua periode yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al Karimiyah.

Salam Hormat dan Sentilan Sejarah Konfercab

Saat menyebut nama KH. Busyro Karim, yang kini menjabat sebagai Mustasyar (Dewan Penasihat) NU, Kiai Panji Taufiq justru menyentil kenangan pahit manis Konfercab PCNU beberapa tahun sebelumnya, di mana keduanya bertarung untuk posisi Ketua Tanfidziyah.

Dalam balutan bahasa Madura yang akrab, Kiai Panji Taufiq mengakui bahwa secara perolehan suara jamaah dan jam’iyah, Kiai Busyro Karim seharusnya yang menang.

“Yang terhormat Kiai Busyro Karim, Mustasyar sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al Karimiyah. Nyoon Saporah (mohon maaf) Kiai Busyro, Konferensi se lambek saestonah ajuna se menang, olle lebbi benyak soarah kandinto Kiai Busyro (Konferensi yang dulu sebenarnya Anda yang menang, karena perolehan suara Kiai Busyro lebih banyak),” ujar Kiai Panji Taufiq yang disambut tawa hadirin.

Namun, beliau melanjutkan dengan sentilan yang menggarisbawahi pentingnya aturan main organisasi Ahlussunnah Wal Jamaah.

Tapeh gara-gara AD/ART guleh se e pamenang, saporana ka’dinto (Namun karena gara-gara AD/ART, saya yang dimenangkan, mohon maaf ya Kiai Busyro),” tambahnya dengan nada tawadhu’.

Pernyataan ini tidak hanya mencairkan suasana Konfercab, tetapi juga memberikan penegasan informal mengenai ketaatan PCNU Sumenep terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, bahkan ketika itu berarti membalikkan hasil suara terbanyak.

Mustasyar: Pilar Kebijaksanaan Organisasi

Panggilan Kiai Panji Taufiq kepada KH. Busyro Karim sebagai Mustasyar menunjukkan penghormatan tinggi terhadap peran Mustasyar dalam struktur NU.

Dalam struktur organisasi NU, Mustasyar adalah jajaran dewan penasihat yang berisi ulama dan tokoh berpengetahuan luas (dzul ilmi) yang memiliki kedalaman di bidang agama, sosial, dan keahlian multidisiplin. Kehadiran Kiai Busyro Karim sebagai Mustasyar dalam Konfercab ini memastikan bahwa arah kerja dan rekomendasi yang disusun didasarkan pada pertimbangan yang bijaksana (hikmah) dan matang.

Melalui candaan yang menyinggung sejarah Konfercab tersebut, Ketua PCNU Sumenep tidak hanya menunjukkan kerukunan antar tokoh, tetapi juga menggarisbawahi bahwa dalam jam’iyah NU, aturan main organisasi dan khittah keumatan selalu berada di atas kepentingan personal, sejalan dengan prinsip tawasuth (moderat) dan tawazun (seimbang) yang dijunjung tinggi NU.

Kilas Balik Konfercab 2020: Suara Terbanyak Gugur Oleh Tata Tertib

KH. A. Busyro Karim saat menghadiri Konfercab PCNU Sumenep di Ponpes Annuqayah Latee, Ahad 7 Desember 2025.

Sentilan Kiai Panji Taufiq ini merujuk pada Konfercab PCNU Sumenep yang digelar pada Senin, 28 September 2020. Data internal menunjukkan adanya pertarungan suara yang ketat antara dua kandidat kuat tersebut:

KandidatPerolehan SuaraStatus
KH. A. Busyro Karim135 SuaraGugur berdasarkan Tata Tertib
KH. A. Panji Taufiq116 SuaraLolos dan Terpilih Aklamasi

Saat itu, KH. A. Busyro Karim gagal maju ke tahap pemilihan akhir lantaran terbentur sistem yang termaktub dalam tata tertib Konfercab. Tata tertib, yang dibacakan oleh perwakilan PWNU Jawa Timur, KH. Ahsanul Haq, mengatur bahwa: Calon Ketua Tanfidziyah tidak boleh merangkap dengan jabatan politik seperti Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Menteri, dan Legislatif.

Mengingat KH. A. Busyro Karim saat itu masih menjabat sebagai Bupati Sumenep, ia dinyatakan gugur secara otomatis.

“Melihat tata tertib yang telah disepakati. Maka Kiai Busyro Karim dinyatakan gugur demi tata tertib ini walaupun perolehan suaranya mencapai 135 suara,” tegas Ahsanul Haq dalam sidang pleno saat itu. “Selanjutnya, yang berhak maju ke tahap berikutnya adalah Kiai Panji Taufiq.”***

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

Jari Netanyahu dan Nalar Sundar Pichai: Mengapa Algoritma Tak Bisa Dibodohi Narasi Receh?

Terbit: 20 Maret 2026 | 10:04 WIB Oleh: Redaksi Madura Expose Strategic PENGANTAR: DRAMA JARI VS LOGIKA DATA Dunia maya sedang gempar dengan hal-hal trivial. Media-media nasional bertransformasi menjadi “detektif…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *