Investigasi: Skandal Pemerasan Kades, Berkas OTT Oknum Inspektorat dan LSM Masuk Kejaksaan

Terbit: 3 Agustus 2025 | 01:31 WIB

SUMENEP (Maduraexpose.com) — Panggung hukum di Kabupaten Sumenep kembali disorot tajam. Berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial SB (Syaiful Bahri) dan Jufri, seorang pegawai Inspektorat Kabupaten Sumenep, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Langkah ini menjadi babak baru dalam skandal dugaan pemerasan yang mengancam integritas lembaga pengawas di daerah tersebut.

Peristiwa yang menggemparkan ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa. Dengan nilai uang mencapai Rp20 juta, Syaiful Bahri dan Jufri diduga kuat memanfaatkan posisi mereka untuk mengintimidasi dan meminta uang. Ironisnya, Jufri adalah pegawai Inspektorat, institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan pemberantasan praktik-praktik ilegal.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan seluruh barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Sumenep. Proses penelitian berkas atau yang dikenal dengan P-16 kini tengah dilakukan secara mendalam oleh tim jaksa.

“Sekitar seminggu lalu berkasnya diserahkan. Kami masih teliti kelengkapannya,” ujar Indra Subrata saat ditemui di kantornya, Jumat (1/8/2025).

Ia menjelaskan, proses penelitian ini merupakan tahap krusial untuk memastikan bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara telah terpenuhi secara hukum. Jika tim jaksa menemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik Polres Sumenep untuk diperbaiki. Namun, jika semua syarat terpenuhi, Kejari akan mengeluarkan surat P21, yang menandakan bahwa berkas tersebut lengkap dan siap untuk disidangkan.

Kasus ini tak hanya menciptakan kegaduhan di tingkat publik, tetapi juga memicu kekhawatiran yang lebih luas. Melibatkan oknum dari lembaga pengawas dan aparatur pemerintah, dugaan pemerasan terhadap kepala desa ini dianggap sebagai cerminan potensi maraknya praktik pungutan liar yang menyasar pejabat di tingkat desa.

Kejari Sumenep berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, nasib kedua tersangka berada di tangan kejaksaan, sambil menunggu keputusan final yang akan mengantar mereka ke meja hijau Pengadilan Tipikor Surabaya. Masyarakat diharapkan dapat mengawal proses ini tanpa intervensi eksternal, demi tegaknya keadilan dan integritas.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *