Sumenep, Maduraexpose.com- Berawal dari patroli sejumlah personel Polres Suemnep, Madura, sebuah mobil dengan nomor polisi D 8532 AS yang dikemudikan oleh H (inisial) terpaksa diamankan karena dicurigai mengangkut BBM tanpa dilengkapi dengan surat ijin pembelian yang sah.
Sopir berinisial H itu diketahui sebagai warga Dusun Timur, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Sumenep dihentikan petugas partroli yang kebetulan melintas di Jalan Raya Manding, Laok, Kecamatan Manding Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Saat diperiksa petugas, tersangka ketahuan mengangkut BBM jenis premium sebanyak 640 liter solar dan 1.333 liter dari salah satu SPBU Kecamatan Manding. Saat diperiksa, tersangka tidak bisa menunjukkan surat-surat penting yang ditanyakan apara kepolisian seperti dokumen pembelian yang sah berdasarkan aturan yang sudah dijalankan selama ini.
Bahkan informasi yang dihimpun Maduraexpose.com dari pihak kepolisian setempat menyebutkan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres setempat untuk dilaukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Subsider 53 huruf b dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(bbs/***)