MADURAEXPOSE.COM– -Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menghentikan sementara program siaran D’Academy Indosiar, mulai 27-28 Februari 2017. Keputusan itu berdasarkan keputusan pleno dan sudah disampaikan langsung ke Indonesiar.
“KPI Pusat menilai program siaran D’Academy yang ditayangkan pada 14 Februari 2017 pukul 20.48 WIB telah melanggar aturan mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012,” kata Komisioner Dewi Setyarini mewakili KPI Pusat, Senin (20/2).
Dalam siaran itu, lanjut Dewi, ada ungkapan kasar dan makian oleh salah satu pengisi acara. “KPI Pusat menilai ungkapan kasar dan makin verbal itu tidak pantas ditayangkan,” tambahnya.
Adapun Pasal P3 dan SPS yang dilanggar yakni Pasal 9, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Sebelumnya, KPI Pusat telah memanggil Indosiar, Jumat, 17 Februari 2017, untuk dimintai klarifikasi terkait tayangan D’Academy 4 pada 14 Februari 2017. Klarifikasi yang disampaikan Indosiar itu menjadi bahan pertimbangan KPI Pusat dalam rapat pleno untuk menentukan keputusannya.
Lebih lanjut Dewi menambahkan telah meminta Indosiar untuk tidak melakukan pelanggaran serupa atau pelanggaran lainnya. Sanksi ini, lanjut Dewi, menjadi bahan perbaikan bagi program D’Academy khususnya, dan program televisi secara keseluruhan pada umumnya.
Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksno menyatakan, sanksi ini bukanlah untuk membunuh kreatifitas tapi sebagai bentuk pembinaan bagi lembaga penyiaran agar lebih maju dan berkembang hingga menciptakan siaran yang berkualitas, mendidik dan pantas untuk publik.
(Pos Kota)