Ini Alasan Kejati Tahan Wahyu Pejabat BPN Sumenep

Terbit: 4 Oktober 2016 | 16:06 WIB

MADURA EXPOSE– Kamis sore lalu, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menahan Wahyu Sudjoko, mantan Kasi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep terkait dugaan korupsi penjualan tanah kas desa milyaran rupiah.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara 14 identitas warga dengan janji akan mendapat bantuan traktor kepada masing-masing warga.

Namun kenyataannya, identitas warga tersebut diduga disalah gunakan untuk pembuatan 14 sertifikat tanah kas desa Kalimook, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, dugaan kasus penyelewengan kasus pemberian hak tanah warga tersebut dalam proses pengembangan dengan mengumpulkan bukti-bukti.Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus korupsi tersebut.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Medaeng atas dugaan korupsi penjualan tanah kas desa Kalimook Sumenep,” terang Romy Arizyanto, Kasi Penkum Kejati Jatim kepada awak media. (dbs/fer)

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *