Maduraexpose.com- Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumenep Indra Wahyudi melalui media sosial (medsos) facebook pribadinya me-warning kalangan kelompok tani (Poktan) agar tidak gegabah meng-akte notariskan melalui pihak terkakit.
“Saya informasikan bagi pokmas atau kelompok tani sebaiknya jngn terlalu gegabah meng_akte notariskan kelompok agar kdepan bisa mndpatkan bantuan hibah / bansos”, tulis Indra Wahyudi lewat akun facebooknya.
Menurut politisi asal Kecamatan Ambunten ini, hingga detik ini belum ada aturan turunan terkait syarat poktan maupun ormas yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos).
“hnya sj d surat edaran Mendagri itu mnyebutkan bhwa klompok msyarakat / kelompok tani / ormas bisa mndpatkan hibah atau bansos dg syarat memiliki SKT (surat keterangan terdaftar) d bakesbangpol linmas”, sambungnya.
Informasi ini disampaikan melalui facebook, dengan tujuan, agar masyarakat yang tergabung dalam poktan maupun ormas tidak terperangah dan terjebak dalam kepentingan ‘bisnis’ yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Sementara untuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) harus berakte notaris dan untuk yayasan atau ponpes berakte notaris dan terdaftar di Kemenkumham”, pungkasnya.
(Ferry Arbania)