[vc_row][vc_column][vc_column_text]MADURAEXPOSE.COM- Gaji ke-13 PNS tahun 2020 cair hari ini, Senin (10/8/2020). Pencairan gaji ke-13 karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 pada Jumat, 7 Agustus 2020.
PP tersebut mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020. “Sudah ditandatangani Pak Joko Widodo jadi cair hari Senin besok,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Detail Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri atas uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangka komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan pada Agustus. Pemerintah terlebih dahulu merevisi PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerima berubah.
“Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran,” tuturnya.
Sri Mulyani memaparkan, anggaran yang disiapkan Rp28,5 triliun dengan rincian untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi. Namun, karena masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, pencairan gaji ke-13 tidak sebesar tahun sebelumnya.
Kondisi saat ini sudah berbeda mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin masif sehingga membutuhkan belanja penanganan lebih besar yakni mencapai Rp695,2 triliun.
[iNews.id] [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]