Harga Tembakau Dihujam, Petani Menjerit: Titik Impas Hanya Di Atas Kertas?

Terbit: 15 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Sumenep, Madura Expose– Jeritan pilu para petani tembakau di Kabupaten Sumenep kembali terdengar. Di tengah musim panen yang seharusnya menjadi momen untuk menuai hasil, mereka justru dihadapkan pada ancaman kerugian besar.

 

Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025 yang sudah susah payah ditetapkan, kini diduga kuat hanya menjadi angka di atas kertas. Sejumlah pedagang dan bandul tercium mengakali harga, membeli tembakau di bawah patokan yang sudah disepakati.

 

Mahfud Amin, Anak seorang petani sekaligus mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Sumenep, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menegaskan, praktik ini adalah pukulan telak bagi kerja keras petani.

 

“Kalau harga dibeli di bawah TIHT, kerja keras dari tanam sampai panen tidak sebanding dengan hasilnya,” kata Mahfud Amin, seolah mewakili suara ribuan petani lainnya.

 

 

Menurutnya, jika kondisi ini terus berulang, minat petani untuk menanam tembakau bisa pupus. “Kalau tiap tahun begini, petani bisa kapok. Ujungnya, produksi tembakau menurun dan pasar terganggu,” ujarnya, mengisyaratkan potensi ancaman serius bagi keberlanjutan pertanian tembakau di wilayah ini.

 

 

Mahfud mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk turun tangan dan tidak tinggal diam. Ia menuding permainan harga ini banyak dilakukan oleh oknum pedagang yang tidak memedulikan aturan yang ada. “Pemerintah harus benar-benar hadir. Kebanyakan yang bermain harga itu pedagang yang tidak paham aturan. Akhirnya petani rugi,” serunya, mempertanyakan komitmen pengawasan pemerintah.

 

 

TIHT 2025: Patokan Harga yang Diabaikan

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan bahwa TIHT 2025 sejatinya adalah sebuah harga patokan minimal. Angka tersebut bukan ditetapkan sembarangan, melainkan hasil musyawarah panjang bersama akademisi, LSM, media, kelompok tani, pabrikan, dan gudang.

 

“TIHT ini patokan minimal. Kalau kualitas panen bagus, harga bisa jauh di atas itu,” jelas Ramli.

Berikut adalah TIHT 2025 yang telah ditetapkan:

  • Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik dari Rp 66.983/kg pada 2024).
  • Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik dari Rp 61.604/kg).
  • Tembakau Sawah: Rp 46.188/kg (naik tipis dari Rp 46.142/kg).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga-harga ini seolah tak bertaji. Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah. Apakah mereka akan mengawal nasib petani atau membiarkan janji manis TIHT 2025 berakhir menjadi cerita pilu musim panen?

 

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

    Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

    10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

    Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *