Harga Tembakau 2025 di Sumenep: Ini Penjelasan Titik Impas (TIHT) yang Jamin Petani Untung

Terbit: 14 Agustus 2025 | 22:40 WIB

SUMENEP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, secara resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) untuk tahun 2025. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan ribuan petani tembakau di wilayah tersebut. Penetapan ini menjadi acuan harga minimum yang memastikan petani tidak merugi, bahkan di tengah ketidakpastian pasar.

 

 

Memahami Titik Impas Harga Tembakau (TIHT)

Secara sederhana, Titik Impas Harga Tembakau adalah harga jual minimum per kilogram yang dibutuhkan petani untuk menutupi semua biaya produksi mereka. Biaya ini meliputi segala hal, mulai dari harga bibit, pupuk, dan pestisida, hingga biaya tenaga kerja untuk menanam, merawat, dan memanen. Jika harga jual tembakau jatuh di bawah titik impas ini, petani akan menanggung kerugian. Sebaliknya, harga di atas TIHT adalah indikator keuntungan bagi petani.

 

 

Optimisme Bupati Terhadap Harga Jual

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengungkapkan optimismenya bahwa harga tembakau di pasaran akan melampaui nilai TIHT yang telah ditetapkan. Optimisme ini didasarkan pada analisis kondisi pasar dan hasil panen yang diperkirakan.

“Kalau produksinya berkurang, kemungkinan harga di pasaran justru naik,” ujar Fauzi.

 

Menurutnya, musim tanam yang belum sepenuhnya optimal berpotensi menyebabkan penurunan jumlah produksi. Sementara itu, permintaan dari industri tembakau tetap tinggi, menciptakan dinamika pasar yang menguntungkan bagi para petani tembakau. Kondisi inilah yang diprediksi akan mendorong harga jual tembakau di atas ambang batas titik impas.

 

 

 

Mekanisme Penetapan yang Transparan dan Terukur

Proses penetapan TIHT 2025 dilakukan dengan sangat matang dan melibatkan berbagai pihak. Rapat lintas instansi dan pemangku kepentingan digelar untuk memastikan seluruh aspirasi, baik dari pihak petani maupun pelaku industri, dapat terakomodasi dengan baik.

 

Bupati Fauzi menjelaskan, “Kami sudah minta kepada Diskop UKM dan Perindag untuk membahas lebih awal, supaya komunikasi dengan petani dan pelaku usaha lebih intensif.”

Pendekatan yang terbuka dan dialogis ini memastikan bahwa angka TIHT yang dihasilkan adalah representasi realistis dari kondisi lapangan, bukan sekadar kebijakan sepihak dari pemerintah.

 

 

TIHT Menjadi Instrumen Penting Sejak 2022

Fauzi menambahkan bahwa historis harga tembakau di Sumenep dalam dua tahun terakhir menunjukkan hasil yang sangat positif. Sejak 2022, ketika Pemkab Sumenep mulai mengadopsi mekanisme penetapan harga yang lebih terukur (setelah bersifat tentatif pada 2021), harga tembakau di tingkat petani hampir selalu melampaui TIHT yang ditetapkan.

 

 

“Kalau belajar dari 2022 sampai 2024, realisasinya di lapangan itu di atas 90 persen, bahkan ada yang jauh melampaui,” terangnya.

Saat ini, TIHT telah menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi petani dari ketidakpastian. Penetapan ini memberikan jaminan dan kepastian ekonomi bagi para petani, sekaligus mendorong iklim usaha tembakau yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *