Hambar, Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Tanpa Ketua

Terbit: 9 Oktober 2014 | 20:02 WIB

Sumenep (MaduraExpose.com) – Setelah tertunda beberapa hari, rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD Sumenep priode 2014-2019 akhirnya digelar Pagi tadi, Kamis (9/20/2014).

Sayangnya, agenda penting ini tak dihadiri oleh ketua DPRD sementara.

Tak hanya ketua DPRD sementara yang absen puluhan anggota dewan terlihat menyisakan kursi kosong diruang Graha Paripurna.

Hanafi, Wakil Ketua DPRD sementara menjelaskan, dirinya terpaksa memimpin rapat paripurna, karena Ketua DPRD sementara, Abrori Mannan berhalangan hadir karena berbarengan dengan acara yang sudah terjadwal sebelumnya.

“Kemarin Pak Abrori telpon saya harus menghadiri walimatul arsy.Jadi tidak bisa memimpin paripurna hari ini di Guluk-Guluk”, ujar Hanafi, usai memimpin rapat paripurna, Kamis (9/10/2014).

Dijelaskan Hanafi, meski tanpa dihadiri Ketua DPRD sementara, rapat paripurna tetap bisa dilaksanakan karena dalam pimpinan bersifat kolektif kolegial.

“Artinya, Ketika tidak ada ketua ya wakil. Ketika tidak ada wakil ya wakil satunya lagi. Khan ada tiga wakil. Cuma karena masih ada satu wakil,ya terpaksa saya yang memimpin paripurna”, imbuhnya.

Rapat paripurna hari ini, diakuinya, berjalan sesuai prosedural setelah adanya permintaan dari anggota DPRD secara administratif dan mengacu pada PP Nomor 16 tahun 2014. Seluruh calon pimpinan yang memenuhi syarat harus mengantongi rekomendasi dari pimpinan pusat .

“Dan alhamdulillah 4 partai yang berhak mengusung pimpinan semuanya sudah terpenuhi. Tinggal setelah ini kita akan kirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan peresmian melalui bupati Sumenep”, imbuh politisi senior dari Partai Demokrat ini.

Pihaknya menambahkan, senyampang SK peresmian pimpinan definitif belum keluar, maka kendali di DPRD masih kewenangan pimpinan sementara dalam melaksanakan tugas ke-dewan-an.

“Nah, baru setelah SK pimpinan definitif keluar, mak tahap berikutnya kita laksanakan pelantikan pimpinan DPRD. Setelah itu, baru masuk ke pembentukan alat kelengkapan dewan”, terangnya lebih rinci.

(fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *