Habib Rizieq: Aksi 55 Endak Boleh Ada Yang Menghalangi, Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Terbit: 3 Mei 2017 | 21:05 WIB

MADURAEXPOSE. COM–Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memastikan aksi unjuk rasa umat Islam yang bakal digelar pada (5/5/2017) tetap akan terealisasi. Menurut dia, tidak boleh ada yang menghalang-halangi aksi yang akan digelar di Mahkamah Agung (MA) tersebut.

“Dalam UU Indonesia siapa yang menghalangi menyampaikan pendapatnya dimuka umum maka orang tersebut dapat dipenjara sebanyak 1 tahun,” ujar Habib Rizieq.

Aksi unjuk rasa 55 ini bertema “Aksi Simpatik Menjaga Independen Hakim”. Aksi ini bakal digelar lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan tuntutan kepada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok hanya satu tahun penjara dan 2 tahun percobaan. Maka itu, Habib Rizieq tak terima tuntutan Jaksa yang meringankan Ahok tersebut.

“Jadi kalau polisi menghalangi umat Islam melakuakn unjuk rasa damai, maka polisi kena pidana 1 tahun penjara ya ihkwan,” pungkasnya.

Habib Rizieq juga menegaskan bahwa umat Islam tak perlu khawatir ikut aksi 55 meski nanti ada aparat kepolisian yang menakut-nakuti. Toh, kata dia, aksi unjuk rasa 55 ini bukan merupakan aksi damai.

“Karena itu, mereka tak bisa maksa cara mereka menyandera kita diisukan dengan macam-macam isu, ditakut-takuti dengan perkara supaya teman-teman membalkan acara tersebut,” tegas Habib Rizieq.

Lebih lanjut, Habib Rizieq juga mengingatkan cara kepolisian yang ingin menggagalkan aksi 313 dengan cara menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath

“Sama dengan aksi 313, kyai Khaththath sebagai panglima besok digelar aksi, malam ini ditangkap. Tujuannya apa, suapaya aksi batal,” katanya.

(HR)

#PUBLIKNEWS

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *