Maduraexpose.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/07/2015) kembali memeriksa Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugrohodan istrinya Evy Susanti dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.
Ini merupakan pemeriksaan KPK yang kedua kali, setelah sebelumnya tanggal 22 Juli lalu, Gatot juga telah diperksa sebagai saksi.
Untuk diketahui, Evy Susanti diduga sebagai penghubung antara kantor OC Kaligis dengan pemerintah Provinsi Sumatra Utara berhubungan dengan gugatan di PTUN Medan dimana Kejati Sumut sedang melakukan penyelidikan dana bantuan sosial.
Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Sumut ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.
Mereka masing-masing M Yagari Bhastara alias Gerry, Tripeni Irianto Putro Ketua PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting keduanya adalah hakim, Syamsir Yusfan Panitera sekretaris, serta terakhir OC Kaligis pengacara senior yang merupakan boss Gerry.
KPK sejauh ini juga sudah minta pihak imigrasi melakukan pencegahan terhadap Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumut, OC Kaligis, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan, dan Evy Susanti.
(arun/Jur)