Sikap Hukum PC GP Ansor Kota Tangerang Terkait Kasus Bahar Smith: Maaf Diterima, Proses Hukum Jalan Terus

Terbit: 15 Februari 2026 | 02:07 WIB

MaduraExpose.com- [15 Februari 2026]– Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Tangerang secara resmi menyatakan sikap terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Bahar bin Smith sebagai tersangka. Meski membuka pintu maaf, organisasi kepemudaan ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum adalah hal yang mutlak dan tidak dapat ditawar.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum yang berlaku di Indonesia, sekaligus memastikan rasa keadilan bagi pihak korban terpenuhi secara prosedural.

Menolak Restorative Justice, Menuntut Kepastian Hukum

 

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan maaf yang disampaikan Bahar bin Smith bersama tiga tersangka lainnya melalui rekaman video. Namun, permohonan maaf tersebut tidak serta merta menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

“Sikap GP Ansor Kota Tangerang memaafkan dengan satu syarat, yakni Bahar bin Smith harus mempertanggungjawabkan terlebih dahulu perbuatannya dengan menjalani proses hukum yang berlaku,” tegas Midyani, Jumat (13/2).

Dalam perspektif hukum yang diambil GP Ansor, kasus ini tidak membuka ruang bagi mekanisme restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan. Pihak pendamping korban menginginkan agar perkara ini dituntaskan hingga vonis pengadilan demi tegaknya keadilan yang transparan.

Surat Terbuka untuk Presiden dan Kapolri

Dinamika penanganan kasus ini juga memicu reaksi administratif dari GP Ansor. Midyani menyampaikan pesan terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini didasari oleh kekecewaan pihak korban atas penangguhan penahanan para tersangka serta penilaian bahwa progres penyidikan sejak September 2025 dirasa belum signifikan.

“Harapan saya pada Kapolri mohon jadi perhatian, terus kepada Presiden Prabowo Subianto, korban ini juga rakyat Bapak,” ungkap Midyani. Ia bahkan menyarankan agar kasus ini diambil alih oleh Polda atau Mabes Polri jika penanganan di tingkat Polres menemui kendala.

Rencana Aksi Damai dan Desakan Transparansi

Sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus ini, GP Ansor bersama Banser Kota Tangerang membuka kemungkinan untuk menggelar aksi damai jilid kedua di depan Mapolres Metro Tangerang Kota. Aksi ini direncanakan sebagai instrumen pengingat bagi aparat penegak hukum agar tetap konsisten dalam jalur profesionalisme dan keadilan bagi semua pihak.

[dbs/gim/red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Terbit: 28 April 2026 | 12:19 WIB SUMENEP – Langkah strategis ditempuh Kodim 0827/Sumenep dalam memperkuat urat nadi perekonomian perdesaan. Penyerahan satu unit truk operasional kepada Kelompok Daerah Kerja Mandiri…

Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *