Ketika Koper Putih Menjerat Mantan Kapolres: Babak Baru Kasus Narkoba AKBP Didik dan Misteri Aipda Dianita

Terbit: 15 Februari 2026 | 02:37 WIB

MADURAEXPOSE.COM – JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar fakta mengejutkan di balik kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Sebuah koper berwarna putih yang menjadi kunci utama bukti kepemilikan narkoba, ternyata disimpan oleh seorang polwan, Aipda Dianita Agustina, di kediamannya di Tangerang, Banten.

Kasus ini tak hanya menguak dugaan pelanggaran berat seorang perwira menengah Polri, tetapi juga mengungkap jaringan yang lebih kompleks, mengundang pertanyaan serius tentang integritas institusi Bhayangkara.

Dari Rumah Didik ke Genggaman Polwan Eks Anak Buah

 

Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan kronologi penemuan koper yang mengguncang ini. Didik dan Dianita, ia memaparkan, memiliki riwayat dinas bersama di Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya. “Dianita berdinas di Polres Tangsel, dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro,” ujar Harahap, Jumat (13/2/2026).

Awalnya, koper berisi narkoba itu berada di rumah Didik di Tangerang. Namun, saat tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bergerak menyasar kediaman Didik, koper tersebut secara misterius telah berpindah tangan ke rumah Dianita.

“Polwan tadi itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu saja,” tambah Harahap. Pengakuan ini, jika terbukti, menempatkan Dianita dalam posisi dilematis antara menjalankan perintah atasan dan potensi jeratan hukum.

Isi Koper dan Pengakuan Sang Mantan Kapolres

Didik Putra Kuncoro kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, ia mengakui bahwa koper berisi “barang haram” itu adalah miliknya. Daftar barang bukti yang ditemukan sangat mencengangkan:

  • Sabu seberat 16,3 gram.

  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram).

  • Aprazolam 19 butir.

  • Happy Five 2 butir.

  • Ketamin 5 gram.

“Kita melakukan penetapan tersangka atas kepemilikan barang dari si Didik yang kita sita dari mantan anak buahnya,” tegas Harahap. Dianita disebut mengambil koper tersebut atas permintaan Didik dan menyimpannya di rumahnya, sebuah skenario yang kini menjadi fokus penyelidikan intensif.

Fakta-fakta Penemuan dan Jeratan Pasal Berlapis

Koper berwarna putih itu terungkap setelah AKBP Didik diamankan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2/2026) sore. Dari interogasi awal, penyidik memperoleh informasi kunci tentang keberadaan koper tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, koper itu ditemukan di rumah Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang. Menariknya, saat penyidik Bareskrim tiba, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Sebuah koordinasi yang patut disoroti dalam internal kepolisian.

Atas temuan ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Istri Didik, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita juga telah diambil sampel darah serta rambutnya untuk tes narkoba, menegaskan keseriusan Bareskrim dalam menelusuri setiap jejak.

Pengembangan Kasus: Aliran Dana dan Perintah Atasan

Sebelum penetapan tersangka, AKBP Didik telah dinonaktifkan dari jabatannya. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Malaungi, yang dipecat dan menjadi tersangka kepemilikan sabu pada Senin (9/2/2026), memberikan keterangan mengejutkan.

Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, Malaungi mengaku menjalankan perintah AKBP Didik dalam peredaran sabu tersebut. “Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” kata Asmuni.

Malaungi disebut berperan menyimpan sabu milik bandar bernama Koko Erwin atas instruksi atasan. Imbalannya? Diduga ada uang Rp 1 miliar yang diberikan kepada AKBP Didik untuk membeli mobil, ditransfer bertahap ke rekening seorang wanita. Setelah dana diterima, Malaungi diperintahkan mengambil narkoba di hotel Koko Erwin untuk diedarkan ke wilayah Sumbawa.

Asmuni mengklaim kliennya memiliki bukti perintah tersebut dalam bentuk chat yang telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Temuan sabu seberat 488 gram di rumah dinas Malaungi juga disebut sebagai milik Koko Erwin, menambah panjang daftar bukti dalam kasus yang melibatkan perwira Polri ini.

[dbs/tvo/kmp/red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Terbit: 28 April 2026 | 12:19 WIB SUMENEP – Langkah strategis ditempuh Kodim 0827/Sumenep dalam memperkuat urat nadi perekonomian perdesaan. Penyerahan satu unit truk operasional kepada Kelompok Daerah Kerja Mandiri…

Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *