Gerindra: Prabowo Siap ‘Mediasi’ FPI dengan Jokowi

Terbit: 3 Agustus 2019 | 18:26 WIB

MaduraExpose.com–Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto bersedia “mengakurkan” alias menjadi mediator antara FPI dan pemerintahan Presiden Jokowi terkait polemik izin ormas FPI.

Sebelumnya, Jokowi sendiri memberi sinyal FPI bisa dilarang bila tak sejalan dengan ideologi Pancasila.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP Partai Gerindra, Irawan Ronodipuro, Sabtu (3/8/2019).

“Prabowo akan berperan sebagai mediator bila izin FPI dicabut,” kata Irawan.

Prabowo berpandangan, selama FPI menghormati Pancasila maka FPI tidak perlu dikucilkan. Mantan rival Jokowi di Pilpres 2019 itu dinyatakannya merupakan sosok yang berkomitmen terhadap demokrasi.

“Prabowo percaya terhadap nilai dasar demokrasi yang menjamin hak untuk berkumpul, dan bila FPI dilarang maka ini akan menjadi preseden buruk dan berpotensi membuka pelarangan-pelarangan terhadap organisasi sipil lainnya,” kata Irawan. 

FPI bentukan Habib Rizieq Syihab itu masih mengurus perpanjangan izin ke pemerintah karena ada syarat yang belum dipenuhi. Jokowi mengatakan FPI bisa saja dilarang jika tidak sejalan dengan ideologi bangsa.

Dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jokowi menyebut “sepenuhnya mungkin” melarang FPI dalam lima tahun terakhir dirinya menjabat. 

Jokowi menekankan pelarangan FPI ini mungkin saja dilakukan jika FPI tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan NKRI.

“Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi menunjukkan bahwa mereka (FPI, red) tidak sejalan dengan bangsa,” kata Jokowi seperti dilansir AP, Sabtu (27/7/2019) lalu.

Perpanjangan izin yang tengah diurus FPI adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, pernah menjelaskan Ormas yang ber-SKT akan diberi dana bantuan sosial dari pemerintah, sedangkan ormas yang tidak ber-SKT tak berhak mendapatkannya. Bila SKT FPI belum sah diperpanjang, FPI tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Meski begitu, FPI tetap bisa melaksanakan kegiatan.

Pemerintah mengkaji nilai Pancasila dan semangat syariat Islam di FPI. Tak hanya kepada FPI, evaluasi ini dilakukan terhadap setiap ormas yang mengajukan atau memperpanjang SKT. Terkait evaluasi ini, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan FPI punya ide soal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah. Namun, dia mengatakan dengan mengusung NKRI bersyariah, FPI tidak berniat mengubah Pancasila sebagai ideologi negara.

“Pancasila itu kan sudah mengakomodir masalah syariat Islam, dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, NKRI yang bersyariah, apa yang ada di Pancasila, dan nanti turunannya terkait dengan UU itu sejalan dengan syariah. Bukan nanti mengubah Pancasila,” kata Sugito saat dihubungi, Jumat (2/8). (TS)

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Sinyal Damai Trump di Hari Raya: Janji Kebebasan Beragama dan Kejutan Pesan Idulfitri 2026

Terbit: 21 Maret 2026 | 20:32 WIB MADURAEXPOSE.COM | WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menyampaikan pesan Idulfitri kepada komunitas Muslim di seluruh dunia, khususnya di Amerika…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *