Gelar Pernikahan saat PPKM Level 4, Ketua PCNU Jember Didenda Rp10 Juta

Terbit: 2 Agustus 2021 | 02:02 WIB

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Maduraexpose.com– Tokoh agama sekaligus ketua PCNU Kabupaten Jember KH. Abdullah Syamsul Arifin menggelar acara pernikahan pada Rabu 28 Juli 2021. Kegiatan itu digelar saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Ketua Satgas Covid Kabupaten Jember Hendy Siswanto mengatakan Semua pelanggar protokol kesehatan tetap akan ditindak sesuai dengan surat edara Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan PPKM Level 4.

“Pada hari Rabu lalu, tepatnya di Pondol Pesantren Darul Ulum di Kecamatan Bangsalsari, disana ada pernikahan yang sepertinya tidak mematuhi protokol kesehatan. Tanggal 29 setelah kita cek, sudah dilakukan tindakan, Satpol PP TNI dan Polri bergerak ke lokasi acara, dan telah dilakukan penyidikan,” kata Bupati Hendy didampingi Dandim dan Kapores Jember di Pendopo Wahyawibawagraha.Jumat (30/7/2021)

Atas pelanggaran yang dilakukan oleh ketua PCNU Jember tersebut, aparat penegak hukum dari Gugus Tugas Penanganan Covid19 Jember bersama Satpol PP, TNI dan Polri akhirnya mengambil tindakan tegas. Yakni menjatuhkan denda senilai Rp 10 juta.

“Insyaallah hari ini sudah dilakukan sidang dan harus diputuskan. Jelas putusannya yakni denda Rp 10 juta atau pidana kurungan selama 15 hari. Jadi kedepan kita harus berhati-hati dan tanggungjawab terhadap pandemi covid19,” ungkapnya.

Bupati menambahkan, jangan melihat nilai dendanya, lebih dari itu adalah persoalan kematian akibat pandemi covid19. Kedepan pihaknya berharap, PPKM Level 4 di Jember bener dilaksanakan dan serius dalam melindungi rakyat dan menyelamatkan nyawa masyarakat.

“Insyaallah masyarakat Jember tahu aturan semua, jangan coba-coba, saat ini ikuti protokol kesehatan. Saya selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid19 Jember akan melaksanakan tugas, aturan itu akan saya lakukan betul pada masyarakat. Intinya disitu, bukan lain-lain,” imbuhnya.

Tak hanya Gus Aab saja, Gugus Tugas Covid19 juga tengah melakukan penyelidikan terhadap satu tokoh masyarakat juga seorang dokter yang diguga melanggar protokol kesehatan. “Jadi jika benar melakukan pelanggaran maka akan ditindak oleh petugas dan dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.

Oleh karenanya, Ia juga menegaskan kembali pada masyarakat Jember terkait lemberlakuan PPKM Level 4, agar masyarakat benar-benar mematuhinya. “Mohon bantuan agar masyarakat mengikuti dan menaati pemerintah terhadap prokes 5M. Hanya itu ikhtiar kita dalam mengatasi pandemi,” terangnya. [kuasarakyat][/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *