Geger! Proyek pembangunan Gardu Induk 150 KV Desa Bataal Barat Ganding Dihentikan Pemilik Tanah

Terbit: 25 Oktober 2018 | 20:14 WIB

Sumenep (MaduraExpose.com)– Proyek pembangunan gardu induk 150 kv Desa Bataal Barat,Kecamatan Ganding,Sumenep,Madura, Jawa Timur dihentikan paksa oleh pemilik tanah dengan alasan adanya lahan milik warga yang ikut dibangun oleh pihak PLN.

Waris (40) salah satu ahli waris langsung mencangkul pekarangan proyek sisi selatan dan bagian tengah yang dianggap sebagai haknya.

“Sengaja kami datang ke proyek pembangunan gardu induk ini, karena kami merasa punya hak atas sebagian tanah yang dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Waris, salah satu ahli waris pemilik tanah yang saat ini dijadikan tempat membangun proyek.

Pantauan MaduraExpose.com dilokasi, keluarga besar dan ahli waris pemilik lahan didampingi seorang kakek bernama Mohar Pak Adnan (75) yang menjadi saksi hidup kepemilikan tanah tersebut.

“Saya tahu persis tanah ini punya kakeknya Waris. Dulu, sebelum tanah kami dijadikan proyek gardu, banyak kebun bambu, tapi malah ditebang secara sepihak, ” paparnya.

Siang hari sekitar pukul 11.30 wib, sempat terjadi diskusi alot antara pihak ahli waris yang didampingi aktivis LSM dan Media ini. Tiba-tiba muncul Sekdes Bataal Barat dan mengajak semua pihak untuk membicarakan masalah hak tanah tersebut di kantor Kecamatan. Sekdes itu berjanji akan mempertemukan denganp pihak Camat,Kades dan PLN.

“Namun setelah sampai di Kantor Kecamatan Ganding, kami hanya ditemui pegawai Kecamatan. Camat, Kades dan pihak PLN tidak tampak batang hidungnya,” demikian Ridho, salah satu aktivis yang mendampingi korban, Kamis 25 Oktober 2018.

Karena kecewa dan merasa dipermainkan, akhirnya tim investigasi bersama pemilik tanah meminta ijin Sekdes dan pihak Perusahaan, yang dalam hal ini Pak Juna, Pelaksana PLn dari PT Rekadaya mempersilahkan, apabila pihak ahli waris yang merasa dirugikan untuk menguasai lahan mereka.

“Setelah mendapat ijin, kami mendampingi ahli waris langsung pasang patok tanah dengan menggunakan bambu yang kemudian diberi tanda cat merah,” ungkap saksi mata di lokasi. (Ferry Arb)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *