SUMENEP — Skandal pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mengguncang Sumenep. PT Wira Usaha Sumekar (WUS), entitas yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi, kini hanya menjadi beban.
Setelah bertahun-tahun merugi, pada 2024 perusahaan ini bahkan tidak lagi mampu menyetor dividen ke kas daerah. Pemasukan yang hanya cukup untuk biaya operasional memicu desakan keras dari publik: bubarkan PT WUS!
Desakan Pembubaran vs Logika Sepeda Motor Mogok
Gerakan Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) mendesak DPRD untuk mengambil tindakan tegas. Mereka menilai PT WUS tidak sehat dan hanya menghabiskan anggaran. Tuntutan ini disambut oleh para legislator yang juga menyoroti kinerja tiga BUMD merugi, termasuk PT WUS.
Namun, Direktur Utama PT WUS, Zainul Ubbadi (Obet), kepada Wartawan menolak keras gagasan pembubaran. Ia menggunakan analogi yang provokatif: “Masak sepeda motornya yang dibuang? Kan tidak. Harusnya diselesaikan dengan dibelikan bensin agar bisa jalan lagi.”
Bagi Obet, masalah PT WUS bukan pada kerangka perusahaannya, melainkan pada “bensin” yang hilang. Selama ini, pendapatan terbesar PT WUS berasal dari pengelolaan dana participating interest (PI) dari perusahaan migas Medco Energi.
Namun, seiring menurunnya aktivitas pengeboran, dana PI itu pun berhenti mengalir. Kini, perusahaan hanya mengandalkan pendapatan dari lima SPBU—sebuah model bisnis yang jelas tidak berkelanjutan.
Jalan Buntu: Antara Peraturan dan Ketiadaan Modal
Obet mengklaim ada solusi untuk menghidupkan kembali PT WUS: kembali mengelola dana PI. Namun, jalan itu terjal. Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mensyaratkan BUMD pengelola PI harus memiliki minimal 99% saham yang terafiliasi dengan pemerintah daerah.
Saat ini, kepemilikan saham Pemkab Sumenep di PT WUS hanya 75,30%. Sisanya dimiliki oleh pihak lain, termasuk PT MMI (24,20%), Perumda Sumekar (0,45%), dan Agus Suryawan (0,05%).
Untuk memenuhi syarat tersebut, PT WUS membutuhkan penyertaan modal untuk membeli saham pihak lain. “Kami mengajukan penyertaan modal,” kata Obet, “tapi sampai saat ini Raperda penyertaan modal ini belum dibahas DPRD Sumenep.” Ia khawatir, jika terus tertunda, PT WUS akan kehilangan kesempatan untuk mengelola PI, dan perusahaan akan semakin terpuruk.
DPRD Sumenep Berhati-hati, Mengapa?
Di sisi lain, DPRD Sumenep tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Wakil Ketua Komisi II, Irwan Hayat, membenarkan bahwa Raperda tersebut belum dibahas. Menurutnya, ada pertimbangan di luar aspek administratif.
“Kami tidak menginginkan Perda ini jadi produk hukum yang malah menimbulkan dampak hukum,” tegas Irwan. Kekhawatiran DPRD sangat beralasan: bagaimana jika modal sudah dikeluarkan, tetapi PT WUS tetap gagal mendapatkan kembali dana PI? Ini akan menjadi kerugian ganda bagi kas daerah dan semakin membebani rakyat.
Permasalahan PT WUS adalah gambaran nyata dari dilema tata kelola BUMD: antara kebutuhan untuk berinvestasi demi kelangsungan perusahaan dan kehati-hatian dalam menggunakan uang rakyat untuk sebuah entitas yang selama ini terbukti merugi.
Apakah PT WUS layak diberi “bensin” lagi, ataukah sudah saatnya “sepeda motor” ini dijual sebagai barang rongsokan?
[dbs/gim/bjt/tim]


















