Garap ABG di pantai, Pelaku dipolisikan

Terbit: 13 Januari 2016 | 04:10 WIB

MADURAEXPOSE—Orang tua mana yang bisa terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, bahkan hingga disetubuhi. Apalagi sang anak masih dibawah umur. Hal ini pun terjadi pada serang gadis anak baru gede (ABG) sebut saja Dahlia (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun. Orang tuanya, T (47) warga Pangkalan Baru akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkalpinang, kemarin (11/1).

Dari keterangan T kepada petugas SPKT Mapolres Pangkalpinang, orang yang harus bertanggungjawab atas perbuatan pelecahan seksual terhadap anaknya tersebut yaitu CH alias AG (24), warga Kampung Minfo, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Tidak hanya sekali, pelaku diketahui sudah 5 kali melakukan hubungan layaknya suami istri kepada anaknya.

Baik AG maupun Dahlia diketahui memang memiliki hubungan khusus. Beberapa kali memang keduanya sering jalan berduaan. Namun pada Bulan April 2015 lalu, awal kejadian tidak senonoh tersebut dilakukan. Pelaku yang mengajak korban ke Pantai Temberan di siang hari. Disitu lah pelaku merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seks. Korban yang akhirnya luluh dan tidak bisa melawan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Berhasil sekali melakukannya, pelaku tampaknya ketagihan. Dengan modus yang sama, pelaku sering mengajak korban ke pantai hingga kejadian tersebut berlangsung sebanyak 5 kali. Terakhir, aksi bejat pelaku dilakukan pada Bulan Agustus 2015 di Pantai Pasir Padi. Tentu saja, pasca kejadian tersebut terjadi perubahan sikap pada diri korban. Tak bisa ditutupi lagi, orang tua korban yang telah mengetahui apa yang dialami sang anak, memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi membenarkan adanya laporan terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dialami korban. “Pihak korban sudah membuat laporannya ke pihak kita. Saat ini, laporan korban sudah diteruskan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti. Kita akan panggil terlapor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabag Ops.

(aka/bbp)

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *