Sumenep (Maduraexpose.com)— Salah satu poster pendemo yang menolak adanya tambang galian c di Kabupaten Sumenep baru-baru ini adalah yang dibawa oleh aktivis Majelis Pemuda Revolusi (MPR), salah satunya bertuliskan “Galian C Merajalela, Bupati Bisa Apa?
Aksi yang berlangsung pada Kamis 24 Maret 2022 itu digelar oleh aktivis MPR didepan Kantor Bupati, Pemkab Sumenep itu menjadi pesan penting yang tak boleh diabaikan.
Majelis Pemuda Revolusi itu sempat melakukan aksi bisu sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah yang dinilai lalai dalam menangani maraknya galian C illegal yang sangat merusak lingkungan.
Korlap aksi, M Faizi mengatakan hampir semua galian C di Sumenep rata-rata tidak mengantongi izin sesuai regulasi yang ada. Terutama persetujuan warga dekat tambang galian C. Saat itu pihaknya menilai hanya ada dua lokasi tambang galian c yang ditertibkan.
“Sampai hari ini dari seluruh galian C ilegal yang beroperasi di Sumenep hanya ada dua yang ditutup sementara,” ujarnya dalam keterangan tertulis dilansir dari jatimpos.co .
Media mencatat, proses pengawalan galian C ilgeal oleh MPR Sumenep tak hanya sekali. Faizi menyebutkan pihaknya telah melakukan audiensi dan juga aksi sebelumnya. Namun hingga saat itu justru tidak direspon oleh Bupati Sumenep.
“Hari ini kita memilih aksi bisu sebagai bentuk kekecewaan pada Bupati Sumenep. Kita nilai Bupati Sumenep sengaja membisu. Kami duga Bupati takut pada pengusaha tambang,” sindir M.Faizi.
Beberapa tuntutan massa aksi di antaranya meminta penutupan galian C ilegal, sanksi pemilik galian C ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara dan selesaikan rencana RTRW. (jap/dam/red)
________________________________________