Gagas Raperda CSR, Edi: Anggota Dewan Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

Terbit: 12 Maret 2015 | 23:26 WIB

MaduraExpose.com- Ketua LSM Penegak Pilar Bangsa, Edi Junaidi menyikapi usulan Komisi B DPRD Sumenep mengenai rencana pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait dana Corporate Social Responsibility dinilai tidak tepat waktu karena bersamaan dengan tahun politik memasuki pemilukada Sumenep Desember mendatang.

Namun demikian, Edi melihat keseriusan Komisi B DPRD Sumenep dalam memunculkan ide tersebut perlu disikapi sepenuh hati oleh semua kalangan. Selebihnya, kata Edi, perlu adanya pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan besar.

“Saya melihat kinerja anggota dewan, dalam hal ini Komisi B sangat lamban. Kenapa baru sekarang “berteriak” mewacanakan Reperda CSR di kabupaten Sumenep. Selama ini kemana para wakil rakyat itu”, tukas Edi Junaidi usai dialog interaktif disalah satu stasiun radio terkemuka di Sumenep, Kamis (12/3/2015).

Ditekankan Edi, jangan sampai anggota dewan terkesan mencari popularitas dengan mewacanakan sesuatu yang dikhawatirkan belum dipahami sepenuhnya, lebih-lebih terkait persoalan CSR di Kabupaten Sumenep.

“Selama ini Komisi B DPRD Sumenep tak ada yang bersuara masalah Perda CSR. Ini kok kesannya anggota dewan kita seperti mau jadi pahlawan kesiangan”, tandasnya penuh kritik.

Sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Sumenep Nurus Salam melalui sejumlah media menyampaikan gagasannya terkait perlu dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) CSR yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial semua perusahaan di Kabupaten Sumenep. Kreatif ide diakui Nurus setelah melakukan konsultasi di dua daerah kota besar seperti Bali dan Samarinda.

“Dari dua daerah inilah kami (Komisi B, Red) melakukan study banding dan belajar banyak mengenai ruang lingkup CSR”, ujarnya kepada awak media.

Nurus mengklaim, Raperda CSR tersebut sudah dimasukkan lewat Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang nantinya akan ‘diputuskan’ melalu pemabahasan sekaligus penetapan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Jika Perda CSR terbentuk, diharapkan peruntukkannya lebih berkualitas”, pungkasnya.

 

 

(bbs/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *