Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Gagas Raperda CSR, Edi: Anggota Dewan Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

Avatar photo
157
×

Gagas Raperda CSR, Edi: Anggota Dewan Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

Sebarkan artikel ini

MaduraExpose.com- Ketua LSM Penegak Pilar Bangsa, Edi Junaidi menyikapi usulan Komisi B DPRD Sumenep mengenai rencana pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait dana Corporate Social Responsibility dinilai tidak tepat waktu karena bersamaan dengan tahun politik memasuki pemilukada Sumenep Desember mendatang.

Namun demikian, Edi melihat keseriusan Komisi B DPRD Sumenep dalam memunculkan ide tersebut perlu disikapi sepenuh hati oleh semua kalangan. Selebihnya, kata Edi, perlu adanya pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan besar.

“Saya melihat kinerja anggota dewan, dalam hal ini Komisi B sangat lamban. Kenapa baru sekarang “berteriak” mewacanakan Reperda CSR di kabupaten Sumenep. Selama ini kemana para wakil rakyat itu”, tukas Edi Junaidi usai dialog interaktif disalah satu stasiun radio terkemuka di Sumenep, Kamis (12/3/2015).

Ditekankan Edi, jangan sampai anggota dewan terkesan mencari popularitas dengan mewacanakan sesuatu yang dikhawatirkan belum dipahami sepenuhnya, lebih-lebih terkait persoalan CSR di Kabupaten Sumenep.

“Selama ini Komisi B DPRD Sumenep tak ada yang bersuara masalah Perda CSR. Ini kok kesannya anggota dewan kita seperti mau jadi pahlawan kesiangan”, tandasnya penuh kritik.

Sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Sumenep Nurus Salam melalui sejumlah media menyampaikan gagasannya terkait perlu dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) CSR yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial semua perusahaan di Kabupaten Sumenep. Kreatif ide diakui Nurus setelah melakukan konsultasi di dua daerah kota besar seperti Bali dan Samarinda.

“Dari dua daerah inilah kami (Komisi B, Red) melakukan study banding dan belajar banyak mengenai ruang lingkup CSR”, ujarnya kepada awak media.

Nurus mengklaim, Raperda CSR tersebut sudah dimasukkan lewat Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang nantinya akan ‘diputuskan’ melalu pemabahasan sekaligus penetapan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Jika Perda CSR terbentuk, diharapkan peruntukkannya lebih berkualitas”, pungkasnya.

 

 

(bbs/fer)