Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

FP MK: Anggota DPR Dapil Madura ‘Korupsi’ Dana Reses

Avatar photo
234
×

FP MK: Anggota DPR Dapil Madura ‘Korupsi’ Dana Reses

Sebarkan artikel ini
Ist.Situasi kerja anggota DPR RI/Istimewa

Maduraexpose.com-Dugaan pelanggaran pidana dan korupsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madura, Jawa Timur melalui Pemilu Legislatif tahun 2014 semakin mengemuka.

Pasalnya, sebagian anggota DPR disinyalir melakukan pemalsuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada partai dan fraksi dengan memalsukan stempel dan tanda tangan kepala desa untuk menutupi tidak diselenggarannya kegiatan reses dan sosialisasi empat pilar kebangsaan. Sehingga anggaran yang dialokasikan untuk dua kegiatan tersebut disinyalir kuat masuk ke kantong-kantong para anggota DPR. Mirisnya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan anggota DPR turut “dibiarkan” oleh partai pengusung.

“Pada tahun 2015 jumlah reses sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang MD3 itu bertambah menjadi enam kali. Bahkan setiap kegiatan reses anggota DPR termasuk dari Dapil Madura diproyeksikan menerima sekitar 250 juta. Belum termasuk anggaran untuk sosialisasi empat pilar kebangsaan yang mencapai kisaran 70 juta. Tapi dua kegiatan itu nyaris tidak pernah dilaksanakan anggota DPR Dapil Madura,” tutur Asep Irama, Ketua Umum Front Pemuda Madura Kepulauan kepada Redaksi Maduraexpose.com pada Senin, (9/11/2015).

Sehingga menurut Asep, anggota DPR Dapil Madura diduga kuat melakukan dua pelanggaran sekaligus. Pertama, pelanggaran pidana dengan dugaan memalsukan tanda tangan dan stempel kepala desa. Ini melanggar Pasal 263 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, pelanggaran tindak pidana korupsi dari anggaran untuk dua kegiatan itu. Sehingga ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk pelanggaran pertama misalnya, tentang pemalsuan dokumen berupa pemalsuan tanda tangan dan stempel ancaman pidananya enam tahun penjara. Sehingga dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota dewan Dapil Madura harus mendapat reaksi secara cepat dari instansi penegak hukum. Termasuk KPK, Polri, dan Kejaksaan,” jelasnya.

Bagi Asep, FP MK yang merupakan organisasi pemuda Madura mendesak ketiga instansi penegak hukum; KPK, Polri dan Kejaksaan mengaudit besaran kerugian negara dan mengusut dana kegiatan reses serta sosialisasi empat pilar kebangsaan fiktif yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPR Dapil Madura. Karena, anggota DPR harusnya menjadi teladan bagi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Ketika disinggung siapa saja oknum anggota DPR Dapil Madura yang melakukan dua pelanggaran hukum sekaligus, Asep mengatakan berani buka suara siapa saja yang terlibat sampai ada laporan resmi yang akan disampaikan ke KPK, Polri dan Kejaksaan oleh FP MK nanti. Sehingga atas dasar laporan itu, Asep meyakini bahwa ketiga penegak hukum akan bekerja secara cepat dan profesional.

“FP MK akan terus mendesak KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk mengusut dugaan pidana dan korupsi anggota DPR Dapil Madura berkaitan dengan kegiatan reses dan sosialisasi empat pilar kebangsaan fiktif yang diduga diduga sengaja dilakukan anggota DPR Dapil Madura. Bahkan di samping itu, FP MK akan membuat laporan resmi yang akan diajukan kepada KPK, Polri, dan Kejaksaan. Supaya proses hukumnya bagi anggota dewan yang nakal cepat jalan,” tutup Asep.

(Aiz/A86/fer)