Ex Dirut PT WUS Kembalikan Uang Korupsi, Bagaimana Status Hukum Bupati dan Wabup Sumenep?

Terbit: 13 Maret 2018 | 09:04 WIB

MADURAEXPOSE.COM—Masih ingat mantan Direktur PT WUS Sumenep Sitrul Arsyih Musa’ie yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi miliaran rupiah melalui
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jatim?

Politisi PKB yang juga suami dari R Basyirotul Aini,Kepala Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep itu mengembalikan uang Rp 2,289 milar dan US$ 35.969 kepada jaksa penyidik Pidsus, yakni pada hari Rabu 27 Desember 2017 lalu.

Pengembalian uang korupsi yang dilakukan Sitrul ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya, di awal penyidikan juga mngembalikan uang sekitar Rp 2,145 miliar dan US$ 167.661.

Hingga saat ini, mantan Ketua BK DPRD Sumenep itu sudah mengembalikan uang ke penyidik senilai Rp 4,435 miliar dan US$ 203.630.

Lantas bagaimana dengan status hukum Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dalam kasus korupsi dana Participating Interest (PI) PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep itu?

Seperti kerap diberitakan media Jawa Timur sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, A Busyro Karim dan Achmad Fauzi, diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tepatnya pada hari Selasa, 7 November 2017 lalu.

Pemeriksaan dilakukan terhadap keduanya guna mendalami kasus dugaan korupsi dana partisipating interest (PI) yang dikelola PT Wira Usaha Sumekar, BUMD Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Bupati Busyro dan Wabup Fauzi diperiksa sebagai saksi di lantai 7 kantor Kejati Jatim Jalan A Yani Surabaya. Busyro diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, sementara Fauzi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT WUS.

“Bupati dan Wabup-nya datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun Bupatinya selesai duluan dan saat ini Wabup masih diperiksa. Keduanya berstatus saksi,” ujar Richard Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan kepada wartawan di Surabaya.

Richard menambahkan, Bupati Busyro dipanggil untuk pertama kalinya dan langsung hadir. Sedangkan Achmad Fauzi hadir setelah dipanggil untuk kedua kali,setelah panggilan pertama tidak hadir.

Menyikapi pemeriksaan Kejati terhadap Bupati dan Wabup Sumenep oleh Kejati Jatim, diapresiasi pakar hukum yang juga seorang lawyer Azam Khan. Menurutnya, langkah penyidik sudah tepat, karena pihaknya meyakini dari kacamata hukum, bahwa seorang koruptor dalam menjalankan aksinya tidak mungkin sendirian.

“Langkah penyidik sudah tepat, karena tidak mungkin mantan Dirut PT WUS melakukan dugaan korupsi seorang diri. Termasuk pengembalian uang itu memperkuat kalau yang bersangkutan telah mengakui korupsinya. Penyidik harus mengungkap semua pihak yang terlibat. Koruptor harus dimiskinkan,” tandasnya.

Sitrul Arsih mengenakan rompi tahanan Kejati Jatim/Istimewa.

Berikut Video Pernyataan Azam Khan terkait skandal korupsi dana PI yang dikelola PT WUS Kabupaten Sumenep,Madura,Jawa Timur

(mar/fer/pol)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *