Rompi Oranye di Balik “Barter” Kuota Haji sang Mantan Menteri

Terbit: 12 Maret 2026 | 21:23 WIB

JAKARTA – Tirai penegakan hukum dalam skandal dugaan rasuah kuota haji akhirnya mencapai babak krusial. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi oranye setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan, Kamis malam (12/3). Langkah paksa ini diambil menyusul runtuhnya benteng pertahanan hukum Yaqut di meja praperadilan, yang sekaligus menandai babak baru pengusutan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di tanah air.

Pantauan di Gedung Merah Putih merekam momen saat Yaqut turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB dengan kedua tangan terborgol. Meski sempat melakukan perlawanan hukum terhadap status tersangkanya sejak Januari 2026, Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam amar putusannya di PN Jakarta Selatan tegas menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Hakim menilai bahwa penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut telah memenuhi aspek formil dan prosedur hukum yang berlaku.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan aset dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp100 miliar. Aset yang disita mencakup mata uang asing senilai USD3,7 juta, Rp22 miliar, hingga SAR16.000, ditambah dengan empat unit mobil serta lima bidang tanah yang diduga terkait dengan aliran dana rasuah tersebut.

Inti dari persoalan hukum ini bermuara pada dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah. Dalam perspektif administrasi publik, penyimpangan terjadi ketika alokasi yang seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru diubah menjadi pembagian rata 50 persen dengan haji khusus. Langkah ini dinilai melanggar prinsip keadilan bagi calon jemaah haji yang telah mengantre belasan tahun.

Selain Yaqut, KPK juga menyeret eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex. Investigasi yang mendalam ini juga telah menyentuh berbagai pihak di lingkungan Kementerian Agama hingga penyedia jasa travel, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah narasumber dari kalangan pendakwah guna memperjelas konstruksi perkara pembagian kuota yang diduga menjadi ajang komersialisasi jabatan tersebut. [dbs/tim/red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *