Eks Ketua DPRD Jatim Sebut Keterlibatan Khofifah di Kasus Dana Hibah

Terbit: 21 Juni 2025 | 07:33 WIB

Jakarta – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mengatakan ada keterlibatan gubernur Jatim pada periode sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

Meski tak menyebut siapa gubernur yang menjabat dalam periode itu, Kusnadi mengatakan bahwa kepala daerah Jawa Timur mengetahui persis pengurusan dana hibah tersebut. “Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Juni 2025.

Ketika ditanya ihwal pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur yaitu Khofifah Indar Parawansa, Kusnadi mengatakan jika panggilan itu adalah kewenangan penegak hukum. Ia irit bicara ketika kasus korupsi dana hibah Jatim ini dikaitkan dengan Khofifah. “Oh saya tidak berharap apa-apa,” ucap dia.

Adapun Khofifah merupakan mantan Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024. Sedangkan Kusnadi menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur di masa pemerintahan Khofifah.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita empat bidang tanah. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan itu berlangsung pada 15 hingga 22 Mei 2025. “Penyitaan empat bidang tanah dan bangunan berlokasi di Probolinggo untuk satu bidang tanah dan bangunan, Banyuwangi satu bidang, dan Pasuruan dua bidang,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Dia mengatakan para tersangka membeli empat bidang tanah itu senilai Rp 8 miliar. Namun, kata Budi, berdasarkan hasil analisis KPK dari aset yang disita di kasus ini memiliki nilai sebesar Rp 10 miliar. “Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih di atas namakan oleh pihak lain,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sebanyak 19 saksi yang berkaitan pada kasus korupsi dana hibah ini. Semua saksi korupsi APBD Jawa Timur tersebut diperiksa di Polres Situbondo, pada Kamis, 22 Mei 2025. “Saksi-saksi hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Terhadap semua saksi, kata Budi, penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah, mendalami dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah atau mengerjakan sendiri, namun memberikan komitmen fee kepada para tersangka korupsi dana hibah.

Dalam kasus korupsi dana hibah ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima. Sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.

Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.

Sumber:Tempo

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *