PAMEKASAN, MaduraExpose.com – Otoritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan melakukan tindakan tegas pasca-terbongkarnya penyelundupan narkotika yang melibatkan oknum internal. Sebagai langkah sterilisasi dan penegakan tata tertib, puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi dipindahkan (mutasi) ke berbagai Lapas High Risk di luar daerah.
Langkah ini diambil menyusul tertangkapnya oknum pegawai berinisial AK pada Januari lalu, yang memicu evaluasi besar-besaran terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam hunian.
Mutasi Tahap Pertama: Menyasar Narapidana Risiko Tinggi
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, melalui Kasi Binadik, Faris Nur, mengungkapkan bahwa proses pemindahan telah berjalan dalam sebulan terakhir. Pada gelombang pertama, sebanyak 26 WBP dikawal ketat menuju dua lokasi berbeda.
“Rinciannya, 23 orang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan—yang dikenal dengan sistem pengamanan super ketat—dan 3 orang lainnya digeser ke Lapas Porong,” ujar Faris Nur kepada media, Jumat (6/2/2026).
Gelombang Kedua dan Klasifikasi Pelanggaran
Tak berhenti di situ, pembersihan internal terus berlanjut. Pada tahap kedua, sebanyak 39 narapidana kembali dievakuasi dari blok hunian Lapas Kelas IIA Pamekasan untuk dikirim ke Lapas Narkotika Pamekasan.
Faris menjelaskan bahwa mereka yang masuk dalam daftar mutasi ini bukanlah narapidana biasa. Sebagian besar merupakan WBP yang terdeteksi berafiliasi langsung dengan oknum sipir AK dalam jaringan penyelundupan sabu. Sisanya adalah residivis yang kerap memicu gangguan kamtib, seperti perkelahian antar-narapidana serta penyalahgunaan alat komunikasi (handphone) ilegal di dalam blok.
“Semua warga binaan yang dipindahkan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib Lapas. Ini adalah bentuk komitmen kami: tidak ada ruang bagi provokator maupun pelaku tindak pidana di dalam institusi ini,” tegas Faris.
Buntut Penangkapan Oknum Sipir AK
Eskalasi pemindahan ini merupakan respons langsung atas peristiwa memalukan pada Minggu, 11 Januari 2026. Kala itu, petugas Pintu Utama (P2U) berhasil menggagalkan aksi AK yang hendak menyelundupkan kristal haram sabu saat pergantian jam tugas.
Saat ini, oknum AK tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur dan terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat serta proses pidana lebih lanjut. Pemindahan WBP secara bertahap ini diprediksi akan terus berlanjut sebagai upaya overcrowding manajemen sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam penjara.
[Tim/Red]






