Eddy Rumpoko Mantan Napi, Layak Dimakamkan di TMP Kota Batu Oleh LVRI

Terbit: 12 Desember 2023 | 15:09 WIB

H. Eddy Rumpoko ini memang tokoh, ia mantan walikota Batu yang sukses menyulap kotatif menjadi kota mercusuar dan pusat wisata yang setiap tahun dikunjungi jutaan orang (laporan dinas pariwisata kota Batu).

Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Eddy Rumpoko meninggal di sebuah Rumah Sakit di Semarang setelah rawat inap lantaran ada dugaan salah makanan.

Ia meninggal di makamkan di TMP (Taman Makam Pahlawan) kota Batu atas dasar kebijakan dan keputusan LVRI Kota Batu, apa yang salah dan why kok disoal?

Itulah menariknya sosok figur Eddy Rumpoko yang telah almarhum pun diperbincangkan banyak pihak yang terkhusus kaum awam dan atau dilambari rasa emosional alias terbawa perasaan (baper)?

Kita memang tahu selain tokoh dan Eddy Rumpoko punya nuansa kontra versi, apalagi ia dituding korupsi oleh pihak pihak dislike juga KPK yang kemudian oleh Pengadilan Tipikor di kawasan jalan Juanda Surabaya itu ia dihukum dan diterima legowo meski kasasinya ditolak.

Eddy Rumpoko Almarhum ini bukanlah koruptor murni, ia terima hadiah mobil dan uang dari seorang pengusaha yang berharap dapat kompensasi proyek dari uang apbd kota Batu yang secara umum disebut penerima suap atau oleh hukum Tipikor (tindak pidana korupsi) ini diistilahkan gratifikasi dan dianggap pula merugikan negara walau perlu pembuktian faktual dulu, seharusnya. Karena uang itu, duitnya si ‘penguasaha’, tapi harus diakui gratifikasi itulah yang banyak membuat pejabat Ketua RT sampai Ketua DPR dan Presiden pun bisa ‘pekewuh politik’.

Nah, kembali kepada keberadaan Eddy Rumpoko yang disemayamkan oleh rekomendasi LVRI Kota Batu tidak salah faktual 100%, pihak LVRI punya dasar dan pertimbangan yang dinilainya cukup dan mumpuni untuk dikebumikan di TMP Kota Batu.

Kebaikan Eddy Rumpoko dan penghargaan dari LVRI Pusat adalah dasar administrasi faktual selain rasa kemanusiaan.

Di sinilah sikap pihak LVRI Kota Batu jadi benar, dan secara hukum sebenarnya terdukung oleh Pasal 3 KUHPerdata yang menentukan bahwa Tidak Ada Suatu Hukuman Apapun Dapat Menyebabkan Suatu Kematian Seseorang Dalam Perdata, atau Kehilangan Semua Hak Kewargaan.(mh.uma.ac.id).

Pasal 3 KUHP Mengartikan bahwa seseorang sebagai penyandang hak hak maupun kewajiban- kewajiban (hukuman pidana) akan berakhir jika ia atau yang bersangkutan meninggal dunia. Jadi seseorang itu selama masih hidup punya kewajiban atas suatu tanggung jawabnya, termasuk keputusan hakim Tipikor itu sehingga jelas Eddy Rumpoko saat meninggal di RS Semarang itu otomatis menyandang mantan napi Tipikor lantaran gratifikasi dan oleh LVRI Kota Batu Dimakamkan di TMP bukanlah sebuah kesalahan kaprah tetapi berdasar bukti otentik dan kepiagamannya dari LVRI Pusat yang dilambari pula rasa kemanusiaan dan jasa jasa baiknya.

Dan banyak contoh, figur figur yang terlibat Tipikor lalu meninggal akan otomatis persoalan Tipikornya pun pupus dan pihak KPK umumnya tidak melanjutkan pula yang kemudian disebut mantan napi.

Contoh kasus matinya dokter Agus di Rutan Porong yang didakwa korupsi dana dari P2Sem Pemprov Jatim, tentu pihak KPK dan Kejati Jatim ingat bahwa begitu dokter Agus meninggal misterius itu seketika kasus Tipikornya mandeg dan pihak KPK maupun Kejati Jatim tidak melanjutkan soal tipikornya kepada Agus yang meninggal lalu disebut mantan napi, ini pun bisa jadi yurisprodensi bagi koruptor yang meninggal sebelum berakhir hukumannya.

Oleh sebab, Eddy Rumpoko memang manusia yang tak luput dari salah tapi secara Sunnatullah (hukum alam) ia diberi waktu meninggal pada hari baik pada Kamis Kliwon yang secara ilmu Falag serupa Jumat Legi yang insyaa Allah Husnul Khotimah.

Begitu pula pihak KPK pun patut mempertimbangkan lebih bijak, karena LVRI tidak salah bila Alm. Eddy Rumpoko disemayamkan di TMP Kota Batu dan Kita Semua layak mengambil Hikmah dari Balik kematian seorang figur Eddy Rumpoko ini
Semoga Keluarga, Teman, Kerabat dan Amal Baiknya membuka jalan pengampunan di Alam kubur sampai di akhirat nanti. Amin.(*)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *