Dugaan Pencabulan Bocah 4 Tahun di Ganding Sumenep: KOPRI PMII Desak Penguatan Perlindungan Anak

Terbit: 14 Januari 2026 | 02:57 WIB

SUMENEP – Kasus dugaan perbuatan tak pantas yang menimpa seorang bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, memicu reaksi keras dari aktivis mahasiswa. Kasus yang melibatkan terduga pelaku yang masih berstatus pelajar MTs ini kini menjadi sorotan tajam terkait urgensi perlindungan anak di tingkat desa.

Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Sumenep menilai peristiwa ini sebagai alarm keras bagi sistem keamanan anak di wilayah ujung timur Pulau Madura tersebut.

Kronologi Singkat dan Laporan Polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang masih balita diduga mengalami pelecehan oleh tetangganya sendiri di salah satu desa di Kecamatan Ganding. Terduga pelaku diketahui merupakan oknum siswa di sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Orang tua korban telah resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor:

LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur (Tertanggal 10 Januari 2026).

KOPRI PMII Sumenep: “Anak Adalah Kelompok Rentan”

Ketua KOPRI PC PMII Sumenep, Yuliyana Putri, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang terjadi di Ganding tersebut. Menurutnya, anak-anak seharusnya mendapatkan ruang aman, bukan justru menjadi sasaran kekerasan di lingkungan rumahnya sendiri.

“Kami memandang kasus ini sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara tegas dan berkeadilan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” ujar Yuliyana, yang akrab disapa Yupi.

Yupi menegaskan bahwa KOPRI PMII akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan profesional dan transparan. Ia juga menyoroti pentingnya peran lingkungan terdekat di Kecamatan Ganding untuk lebih waspada.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Moral

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, KOPRI Sumenep menekankan tiga pilar utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan:

  1. Edukasi Moral: Memberikan pemahaman batasan fisik sejak dini kepada anak.

  2. Pengawasan Aktif: Peran keluarga dalam memantau pergaulan anak di lingkungan sosial.

  3. Keberanian Melapor: Masyarakat tidak boleh menutup-nutupi kasus kekerasan seksual demi menjaga “nama baik” wilayah.

“Kami mengajak semua pihak, khususnya di lingkungan pendidikan dan pelayanan publik di Sumenep, untuk lebih peka. Jangan sampai ada ruang bagi predator anak,” tambahnya.

[kom/tim/red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *