Dua Anggota Polda Ini Terancam Hukuman Mati

Terbit: 1 September 2014 | 05:38 WIB

MaduraExpose.com, JAKARTA- Neta S Pane , Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) kepada wartawan mengatakan, Polri harus berjiwa besar melepas dua anggotanya yang ketangkap membawa narkoba oleh Polisi Malaysia dan biarkan diproses berdasarkan system hukum di negara tersebut.

Namun jika keduanya tidak terbukti bersalah, maka Polri patut membelanya. Pihaknya juga menyarankan agar Polri melakukan penyelidikan sendiri guna memastikan apakah kedua anggota Polri itu terlibat narkoba atau jangan-jangan dijebak.

Kalau memang benar, mereka berdua ditangkap karena kasus narkoba, hal itu jelas memalukan institusi Polri.
“Yang bisa jadi keduanya kena hukuman maksimal, yakni hukuman mati,” katanya saat dihubungi JPNN, Minggu (31/8/2014) kemarin.

Untuk diketahui, dua Anggota Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono, Pamen Polda Kalbar (non job) dan Brigadir Kepala M.P Harahap yang bertugas di Polsek Entikong, Polres Sanggau, Polda Kalbar, ditangkap Polis Narkotik PDRM, di Kuching, Malaysia, Sabtu (30/8) lalu, karena dugaan kasus narkoba. (fer/jpnn)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *