Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Dua Anggota Polda Ini Terancam Hukuman Mati

Avatar photo
110
×

Dua Anggota Polda Ini Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

MaduraExpose.com, JAKARTA- Neta S Pane , Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) kepada wartawan mengatakan, Polri harus berjiwa besar melepas dua anggotanya yang ketangkap membawa narkoba oleh Polisi Malaysia dan biarkan diproses berdasarkan system hukum di negara tersebut.

Namun jika keduanya tidak terbukti bersalah, maka Polri patut membelanya. Pihaknya juga menyarankan agar Polri melakukan penyelidikan sendiri guna memastikan apakah kedua anggota Polri itu terlibat narkoba atau jangan-jangan dijebak.

Kalau memang benar, mereka berdua ditangkap karena kasus narkoba, hal itu jelas memalukan institusi Polri.
“Yang bisa jadi keduanya kena hukuman maksimal, yakni hukuman mati,” katanya saat dihubungi JPNN, Minggu (31/8/2014) kemarin.

Untuk diketahui, dua Anggota Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono, Pamen Polda Kalbar (non job) dan Brigadir Kepala M.P Harahap yang bertugas di Polsek Entikong, Polres Sanggau, Polda Kalbar, ditangkap Polis Narkotik PDRM, di Kuching, Malaysia, Sabtu (30/8) lalu, karena dugaan kasus narkoba. (fer/jpnn)