DRAMA 2 GRAM SABU: Pria Talango Sumenep Dibekuk Polisi, Mengaku ‘Belum Teler’ Usai Konsumsi Barang Haram

Terbit: 3 Desember 2025 | 13:06 WIB

SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Talango, Kabupaten Sumenep, berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika skala kecil di wilayah Kecamatan Talango. Seorang pria berinisial EH (55), warga setempat, diringkus setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 2 gram di rumahnya.

Penangkapan dramatis ini terjadi pada hari Rabu (03/12/2025), menyusul tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. EH diduga kuat kerap menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi jual-beli sekaligus tempat pesta narkotika.

Pengakuan Unik: Sempat Konsumsi, Tapi Belum Teler

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, AKP Widiarti mengungkapkan adanya pengakuan yang cukup unik dari tersangka sesaat setelah penangkapan.

“Tersangka menyimpan 2 gram sabu. Saat diinterogasi, dia mengaku baru saja makai (mengonsumsi) sabu, sesaat sebelum ditangkap, namun mengaku belum teler,” kata AKP Widiarti S, Rabu (03/12/2025).

Pengakuan ini menunjukkan betapa masifnya peredaran dan penggunaan narkotika di tingkat akar rumput, di mana pengguna bahkan sudah terbiasa dengan dosis yang cukup besar tanpa menunjukkan reaksi fisik yang ekstrem, mengindikasikan tingginya toleransi atau kecanduan.

Kronologi Penggerebekan dan Barang Bukti

Penangkapan EH berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Talango. Setelah mendapatkan informasi valid, Kapolsek Talango Iptu Haryono langsung memimpin tim untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.

“Saat digeledah, petugas menemukan tas warna hitam yang di dalamnya berisi 3 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 2 gram,” jelas Widiarti. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 1.210.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkoba.

Tersangka EH tidak dapat mengelak saat dihadapkan dengan barang bukti, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Ancaman Pidana Berat

Saat ini, tersangka EH beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Talango untuk pemeriksaan awal. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka EH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) mengatur mengenai kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara yang berat. Polisi menegaskan kasus ini akan ditangani hingga tuntas untuk memutus mata rantai peredaran di Sumenep.**

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Terbit: 28 April 2026 | 12:19 WIB SUMENEP – Langkah strategis ditempuh Kodim 0827/Sumenep dalam memperkuat urat nadi perekonomian perdesaan. Penyerahan satu unit truk operasional kepada Kelompok Daerah Kerja Mandiri…

Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *