MADURA EXPOSE— Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA)Kabupaten Sumenep yang juga mantan Kepala Inspektorat ini memastikan pajak bumi bangunan (PBB) gratis di Kabupaten Sumenep tidak mungkin diberlakukan lagi.
pihaknya meminta seluruh masyarakat maupun kepala desa untuk mematuhi mekanisme pembayaran sesuai aturan wajib pajak. Kalau selama ini pemberian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT diberikan bersamaan dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Atau Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) seperti pernah terjadi pada priode sebelumnya. Maka untuk tahun 2016 ini, STTS akan dikeluarkan setelah dilakukan penyetoran.
“Sehingga nantinya, tanda terima pembayaran itu akan langsung. Sementara kalau berarti itu di desa, berarti nanti ada tanda terima sementara (melalui) Kepala Desa, baru disetorkan ke kita (DPPKA), baru dicetak STTS nya,tanda lunas, tanda setoran pajaknya.,” paparnya panjang lebar.
Didik berharap, seluruh pihak menanggapi diberlakukannya wajib pajak ini dengan positif, terutama para kepala desa.
“Mudah-mudahan ada positiflah dari mereka-mereka wajib pajak, termasuk para kepala desa. Kami ingin juga semuanya ini berjalan dengan baik”, imbuhnya menandaskan.
Pria berkamata ini mengaku akan terus melakukan evaluasi pelaksanaa wajib pajak di kabupaten Sumenep dengan alasan persoalan pajak ini merupakan kewenangan pusat yang diberikan kepada daerah yang wajib dijalankan sesuai aturan. Kalau sebelumnya SPPT dikeluarkan bersamaan dengan STTS, maka tahun ini, lanjut Didik, STTS atau tanda lunas setoran PBB akan dikeluarkan setelah adanya setoran. Hal tersebut akan terus disosialisasikan melalui camat dan para kepala desa.
“Ini sudah menjadi kewenangan daerah. Sesuai undang nomor 18 , pajak pusat yang diserahkan ke daerah, sehingga daerah yang harus mengelola. PBB gratis mulai tahun 2016 ini sudah tidak ada ya? Ya, (sudah) tidak ada”, terang Didik sambil melanjutkan penjelasannya.
“ Makanya nanti, senyampang kami sambil turun ke kecamatan, nanti kita kepada camat untuk menghadirkan para kepala desa. Dan isnya Allah jadwalnya akan diatur. Sehari misalnya ada dua kecamatan, atau tiga misalnya, penyampaian SPPT akan kami lakukan tidak bersamaan dengan STTS nya”, imbuhnya.
Sebelum mengakhiri perbincangan dengan pihak Madura Expose di ruang kerjanya, Didik mengingatkan hal penting berkaitan dengan wajib pajak di Sumenep.
“Loh kenapa sekarang tidak dengan STTS nya? Nah ini akan kami coba, karena STTS itu tanda setoran. Jadi selama tidak setor maka tidak wajib ada STTS. Karena dulu KPP pratama seperti itu, kita akan mengevaluasi, samalah dengan kabupaten/Kota yang lain. Saya lihat Surabaya sama seperti itu,”, pungkasnya. [Ferry Arbania]