Madura Expose- Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi telihat sangat kaget ketika ditanya soal status Bambang Irianto, Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Sumenep yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik institusi Polres setempat.
“Bener itu (Bambang Irianto jadi tersangka?), saya malah taunya dari Mas Ferry ini”, ujar Wabup Sumenep, Achmad Fauzi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis kemarin.
Pejabat yang kerap dipanggil Uji ini enggan berkomentar banyak, saat ditanya alasan Pemkab mempertahankan Bambang Irianto dari posisinya sebagai Kepala Dinas setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
“Kami kroscek dulu, terus terang saya baru dengar sekarang”, pungkasnya.
Seperti kerap diberitakan Madura Expose sebelumnya, Bambang Irianto, Kepala Dinas PU Ciptar Karya Sumenep ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik institusi Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Penetapan tersangka itu, sebagaimana disampaikan Kasatreskrim setempat pada Selasa 9 Desember 2014.
Bambang yang juga mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) pada era pemerintahan AbusSidik (A.Busyro Karim-Soengkono Sidik) itu tersandung kasus 14 paket yang mencantumkan nama CV Polres. Bambang Irianto, dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang pencemaran nama baik institusi Negara.
[mam/fer]