Ditangkap Polisi, Warga Sumenep Terancam Lebaran di Penjara

Terbit: 16 Juni 2016 | 17:31 WIB

Gara-gara ketahuan membawa bahan peledak berwarna abu-abu pekat seberat 2, 1/4 kg, seorang warga bernama Sakip (35) asal Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan petugas Polres setempat.

Tersangka ditangkap saat melinta di Jalan raya Tengedan, Kecamatan Batu Putih dengan membawa serbuk peledak tersebut. Polisi mengaku penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat jika tersangka membeli baha peledak tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan apara kepolisian.

“Setelah dilakukan peggeledaha terhadap tersangka, kami temuka ada bahan peledak dibawa tersangka,”, terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddi.

Saat ini, pihakya telah melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap ketelibatan para pelaku lainnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Tersangka diperiksa petugas guna mengungkap keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. [fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *