Diskop UKM Perindag Sumenep Dihantui Piutang Retribusi Miliaran Rupiah

Terbit: 14 April 2022 | 03:35 WIB

[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Sumenep (Maduraexpose.com)– Chainur Rasyid, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Kabupaten Sumenep terkesan kelimpungan begitu ditanya wartawan soal piutang retribusi pasar yang jumlahnya konon mencapai miliaran rupiah. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah sudah terbaya atau justru sebaliknya.

Padahal menurut UU No. 28 Tahun 2009, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah bagi kepentingan individu maupun badan.

” Nah ini piutang apa sudah terbayar atau kah masih belum. Kalau piutang masih belum berbayar masih mungkin. Karena yang punya toko pertama itu tidak pernah bayar retribusi, bisa jadi itu,” ujar Kepala Disperindag Setkab Sumenep dilansir Maduraexpose.com dari laman PanjiNasional, Kamis 14 April 2022.

Mantan Kadis ESDA malah mengaku bingung tanpa adanya UPT suda dihapus karena Pemkab telah menggantinya dengan system Elektronik yang dikenal ERPAS. Dimana pengelolaannya menggandeng Bank Jatim.

” Kita sudah mengandeng Bank Jatim dengan menggunakan metode ERPAS .Tapi sejauh mana efektifitasnya saya masih belum. Makanya saya akan mencoba menyusun struktur baru karena UPT pasar dihapus sekarang. Saya posang (bingung,red) kalau tidak ada UPT Pasar itu,” beber Chainur Rasyid kepada wartawan.

Bahkan pria pemilik salah satu rumah makan terkenal di Sumenep ini tak bisa memberikan penjelasan, saat wartawan menyinggung soal problem piutang retribusi pasar tersebut.

” Kita akan data, data base, nama – nama pengelola. Dan bagi yang sudah bertahun – tahun tidak digunakan, kita akan tarik kembali. Karena kepisnya masih macam – macam, surat perintah kontrak,” imbuhnya dengan ekspresi seperti kebingungan.

Adapun piutang retribusi pasar dibawah tanggung jawab Disperindag, yakni retribusi pelayanan pasar pada UPT Pasar Kecamatan, UPT Pasar Kota yang telah diterbitkan SKRD tetapi belum terlunasi hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp. 1.582.610.540,00,.

Kemudian jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan piutang retribusi pelayanan pasar pada tahun 2019 sebesar Rp. 1.441.168.250,00 atau naik 9,81%. Pada tahun 2020 terjadi penambahan piutang sebesar Rp. 235.515.880,00,.

Salah satu pemicunya karena diduga banyak penyewa yang belum melunasi pembayarannya dan terjadi pengurangan sebesar Rp. 94.073.590,00 atas pelunasan piutang tahun – tahun sebelumnya. [rab/fer]
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *