Maduraexpose.com, Surabaya- Babak baru pelayanan kesehatan di negeri ini kembali diuji. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui peraturan BPJS Kesehatan Nomor2 tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan(KBK) pada FKTP Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama(puskesmas, klinikpratama, dokter praktik mandiri)atau yang dikenal dengan dana kapitasi.
“Peraturan itu mulai diberlakukan pada Agustus ini. Kapitasi adalah alokasi dana yang diberikan oleh BPJS Kesehatan atas FKTP yang melayani peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Besaran kapitasi tergantung dari jumlah peserta terdaftar di FKTP bersangkutan”, ujar La Mema Parandy,ST.,M.M DirekturEksekutif Lembaga Peduli Pelayanan Masyarakat (LPPM) JawaTimur dalam rilisnya kepada Maduraexpose.com, Sabtu 22 Agustus 2015.
Pihaknya menambahkan, norma kapitasi baru tersebut dinilai sangat berpotensi melemahkan FKTP di daerah.Padahal FKTP ialah ujung tombak layanan program JKN,kami sependapat dengan peryataan Ibu Menter iKesehatan (Menkes) Nila F Moeloek. Direktur Lembaga Peduli Pelayanan Masyarakat (LPPM) JawaTimur La Mema Parandy,ST.,M.M. BPJS ini juga dengan lantang mengkritisi, progam Kesehatan itu jangan hanya fokus pada internalnya saja.
“Silahkan perkuat manajemen dan kontrol rumahsakit mitra. LPPM Jawa Timur menghimbau agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunda pemberlakuan norma kapitasi baru bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama”, imbuhnya menandaskan.
Persoalan yang lain,lanjut dia, tentang aturan penggunaan dan akapitasi juga kurang mengakomodasi kebutuhan Puskesmas. Peruntukan dan akapitasi, sebetulnya telah mampu dibiayai dari APBN/APBD sebagai belanja rutin tinggal diatur bagi mekanisme sharingnya. Kesulitan yang kerap ditemui sebenarnya pada belanja non-rutin seperti pengadaan barang danjasa bagiPuskesmas.
Pihaknya berpendapat, hal penting yang perlu juga kita awasi adalah aspek pembiayaan karena adanya potensi fraud atas diperbolehkannya perpindahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Puskesmaske FKTP swasta.
“Ada Pasien yang datang, tidak dilayani dengan baik dengan berbagai alasan, tapi justru diarahkan ke FKTP swasta miliknya atau yang berafiliasi dengannya”, Ungkap La MemaParandy.
Pihaknya menekankan, seharunsnya BPJS Kesehatan mengefektivkan dana kapitasi dalam meningkatkan mutulayanan yang masih rendah. Pemerintah mendukung apa yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan dana hampir 8 Triliun Rupiah per Tahun. Namun, perubahan kualitas layanan Puskesmas secarakeseluruhan belum terlihat secara nyata.
“Padahal ini kan tugas BPJS Kesehatan mengontrol Mitranya. LPPM Jawa Timur juga menyambut baik sikap KetuaKomisi E DPRD JawaTimur Dr. AgungMulyono“ BPJS Kesehatan jangan memaksakan sosialisasi peraturan itu, silahkan benahi manajemennya dulu seperti benahi standar pelayanan sehingga layanan Faskes Primer menjadi gate keeper dan angkarawatinap menurun” pungkasnya.
(*/fer)