Direktur Kontra’SM: Somasi Pihak Kades Errabu Bisa Dibenarkan,Jika…

Terbit: 3 Maret 2021 | 19:26 WIB

Maduraexpose.com, SUMENEP– Pengamat Hukum yang juga Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat (KONTRA’SM)  Zamrud Khan,SH menengahi kisruh soal persepsi hukum yang berkaitan dengan pelaporan warga desa Errabu,Kecamatan Bluto atas Kepala Desa mereka sendiri.

Menurut pria yang juga berprofesi Advokat ini memberikan pandangan terkait somasi yang dilayangkan pihak Kades Eerrabu kepada pihak pelapor.

“Somasi itu dibenarkan oleh Hukum sepanjang demi Kepentingan Hukum itu sendiri. Sedangkan dari sisi Demokrasi, Rakyat diberikan Ruang sebagai Kontrol Masyarakat termasuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi,” demikian Zamrud Khan kepada Maduraexpose.com dilnsir hari ini, Rabu 3 Maret 2021.

Disinggung apakah pelaporan kasus oleh warga desa Errabu itu bisa ditindaklanjuti atau tidak, Zamrud bilang sangat mungkin oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Prinsipnya Laporan itu bisa diterima namun belum dapat ditindak lanjutin sampai adanya bukti-bukti yang mengarah kepada Kerugian Negara atau “Memperkaya Diri”,imbuhnya sambil melanjutkan lagi.

” Nah, kalau boleh kita meminjam istilah dalam Theory Hukum atau Asas Hukum itu menganut Persumption of Innocent, atau praduga tak bersalah itu ada pada setiap orang. Sehinggah seseorang belum dapat dikatakan bersalah sampai ada tindakan Hukum yang dianggap bersalah,” tutup Zamrud Khan.

Sebelumnya, warga mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Peduli Errabu melaporkan kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) di Desa tersebut kepada Bupati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Diduga merasa tidak terima dilaporkan warganya, pihak Kades Errabu justru mengambil langkah dengan melakukan somasi terhadap pelapor.

Tak ayal somasi tersebut mendapat kritik pedas dari Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Kurniadi.

“Yach,,, somasi-nya tidak berdasar hukum. Sebab, tindakan warga (Si Tersomasi), dalam melaporkan Kades ke Bupati, ke Inspektorat dan ke Kejaksaan, merupakan Cara yang disediakan oleh Hukum bagi setiap warga negara;”demikian Kurniadi dalam pesan singkat yang diterima Redaksi. (ME)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

    Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

    Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *