MADURA EXPOSE- Kasus penemuan jasad bayi perempuan di sebuah kamar kos di Arjasa, Kabupaten Sumenep, bukan sekadar berita kriminal yang menghebohkan.
Ini adalah kegagalan sistemis yang menampar wajah kita, menggugat peran semua pihak, mulai dari masyarakat hingga lembaga negara. Saat nyawa tak berdosa direnggut secara tragis, respons yang kita harapkan bukanlah pernyataan normatif, melainkan tindakan tegas dan nyata.
Namun, respons dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, yang mengaku “belum menerima laporan resmi”, justru menimbulkan pertanyaan besar.
“Kita nanti mau berkordinasi dengan Polres Sumenep terkait motifnya,” jawab Mustangin saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Rabu (3/9/2025).
Ketika Prosedur Menjadi Alasan di Atas Kemanusiaan
Dalam perspektif hukum, setiap kasus yang melibatkan anak, apalagi yang berakhir pada kematian tragis, harus ditangani dengan prioritas tertinggi.
Dinsos P3A, sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak, seharusnya tidak menunggu laporan resmi untuk bertindak. Informasi yang sudah beredar luas di masyarakat adalah “laporan” yang lebih dari cukup untuk memicu respons cepat.
Pernyataan bahwa “mau berkoordinasi dengan Polres Sumenep terkait motifnya” dan “nanti akan didalami oleh UPT PPA Sumenep” terkesan lamban dan proseduralis. Kemanusiaan tidak bisa dikalahkan oleh birokrasi.
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan negara untuk memastikan setiap anak terlindungi dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
Sikap pasif Dinsos P3A, meskipun dengan alasan prosedural, menunjukkan adanya kelemahan dalam rantai koordinasi dan respons cepat. Tragedi ini adalah alarm keras bagi semua lembaga terkait untuk mengevaluasi kembali mekanisme kerja mereka.
Dimensi Sosial: Di Balik Kegelapan dan Kepasifan
Dari kacamata sosiologi, tragedi ini adalah cerminan dari kerentanan sosial yang parah. Kondisi yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan sekeji ini bisa jadi merupakan akumulasi dari masalah multidimensi, seperti kemiskinan, tekanan psikologis, atau ketiadaan dukungan sosial.
Pertanyaan yang lebih mendalam adalah: di mana peran masyarakat, tetangga, atau bahkan keluarga, dalam kasus ini? Apakah keheningan dan ketidakpedulian telah menjadi norma?
Pernyataan Kepala Dinsos P3A yang menyebut kasus ini “murni kriminal” juga perlu dicermati. Meskipun secara hukum benar, perspektif ini berisiko mengabaikan akar masalah sosial yang lebih dalam.
Menempelkan label “kriminal” tanpa upaya untuk memahami konteks sosial yang melatarinya hanya akan menyelesaikan masalah di permukaan.
Polisi sedang melakukan penyelidikan intensif, dan kita berharap pelaku segera diadili. Namun, pekerjaan tidak berakhir di sana. Dinsos P3A, bersama lembaga lainnya, harus proaktif dan agresif dalam membangun sistem dukungan bagi individu yang rentan.
Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. Kita semua harus berani bersuara dan bertindak, agar tragedi serupa tidak lagi terulang di Arjasa atau di mana pun. [Trb/ahi/gim]








