MADURA EXPOSE– Tim mengamankan enam pasangan yang tidak memiliki surat nikah di dua penginapan di Tanjung Raya, Maninjau, Agam, Sumatera Utara, Jumat (1/1/2016) dinihari tadi.
Kepala Seksi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agam, Muchlis mengungkapkan, ada pasangan yang nyaris saja berhasil mengelabui petugas dengan memperlihatkan foto kopi surat nikah.
Berkat kecermatan anggota Polres Agam Bripka Ikhlas, akhirnya pasangan berinisial HB dan SW asal Tiku, Agam terpaksa mengaku dan menggunakan foto kopi surat nikah palsu.
Kemudian janda berinisial IM asal Padang sempat memanjat loteng saat digerebek, tetapi akhirnya diketahui petugas dan dapat ditangkap bersama pasangannya PA.
Mereka yang terjaring diproses di Satpol PP Agam dan sesuai mereka harus dijemput keluarga masing masing untuk diproses secara kekeluargaan, dan menandatangani sejumlah perjanjian tidak mengulangi perbuatan yang sama.
(rtw/okz)