Diduga Syirik, Bupati Sumenep Didesak Batalkan “Rokat Tasek Akbar”

Terbit: 14 Oktober 2018 | 21:24 WIB

MaduraExpose.com,Sumenep– Salah satu event Visit 2018, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menggelar “Rokat Tasek Akbar”. Rencananya, acara ini akan digelar pada Kamis, 22 November 2018 mendatang.

Namun, even ini mendapat penolakan dari Pimpinan Daerah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Sumenep. Menurut Ketua DDII Sumenep, Anwar Luthfi, event itu menyimpang dari nila-nilai yang diajarkan Rasul. Versi DDII, acara rokat atau sedekah laut biasanya identik dengan pelepasan kepala binatang yang dilarung ke laut.

“Kami menolak, karena Allah dan Rasul tidak pernah mengajarkan yang demikian. Karena biasanya, kalau rokat identik dengan sedekah ke laut, gunung dll,” katanya saat dikonfirmasi oleh koranmadura.com.

Ia menambahkan bahwa Allah perintahkan melalui Rasulullah SAW agar beribadah dengan benar tanpa perantara-perantara apapun. “Pelakunya dikafirkan oleh Allah karena kemusyrikan mereka. Begitu pula pada masa nabi-nabi lainnya. Karena kemusyrikan inilah yang mendatangkan laknat dan azab dari Allah,” jelasnya.

Kata Luthfi, beberapa peristiwa yang menimpa menimpa saudara kita di Sulawesi Tengah. Dan salah satu penyebabnya adalah tradisi atau ritual syirik yg kembali dihidupkan. “Apakah kita berharap hal tersebut terjadi di Kabupaten Sumenep?,” tanya Luhtfi.

Oleh karena itu, peristiwa gempa yang terjadi di Pulau Sapudi harus dijadikan refleksi dan pelajar berharga oleh Sumenep. Sebab, itu bisa jadi peringatan keras kepada kita semua.

“Kita sama-sama tahu bahwa Bupati Sumenep juga seorang ulama, kiai besa yang ilmunya insyaAllah tidak diragukan lagi. Kalau unsur kesyirikan dalam ritual tersebut dibiarkan oleh Bupati, tidak menutup kemungkinan Allah pun akan menjadikan kabupaten Sumenep seperti Palu, Lombok dll,” tegas Lufhfi.

Surat penolakan DDII yang dikirim secara resmk kepada Bupati Sumenep terkait penolakan event “Rokat Tasek Akbar”

Soal penolakan itu pun dipertegas oleh DDII melalui surat resmi yang dikirim ke Bupati.

“Tugas kami hanya menyampaikan, adapun keputusan sepenuhnya ada di Bupati Sumenep. Ini salah satu ikhtiar kami menyelamatkan Sumenep dari murka Allah,  selanjutnya hanya kepada Allah saja kita bertawakkal dan mohon perlindungan,” tutupnya.

(RLS/SOE/KOM)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *