Diana Campur Air Seni, Liur, dan Darah Haid ke Minuman Keluarga Majikan

Terbit: 16 Januari 2020 | 00:06 WIB

Maduraexpose.com–Diana, perempuan berusia 30 tahun asal Indonesia yang menjadi asisten rumah tangga di Singapura, divonis bersalah dan dihukum penjara 6 bulan 7 minggu oleh pengadilan setempat.

Seperti diberitakan The New Paper, Selasa (14/1/2020), Diana dinilai bersalah karena mencampurkan darah haidnya ke dalam makanan dan minuman yang diberikan kepada keluarga majikan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Diana telah melakukan pencurian senilai SGD 17 ribu dari keluarga majikan.

Dalam persidangan vonis hari Senin (13/1) pekan ini, Diana mengakui bersalah dalam satu kasus pencurian dan dua tuduhan perusakan.

Diana dipekerjakan pada tahun 2017 untuk mengurus keluarga beranggotakan enam orang. Ini termasuk majikannya, suami majikan dan dua anak, serta orang tua majikan.

Diana, perempuan berusia 30 tahun asal Indonesia yang menjadi asisten rumah tangga di Singapura, divonis bersalah dan dihukum penjara 6 bulan 7 minggu oleh pengadilan setempat.

Seperti diberitakan The New Paper, Selasa (14/1/2020), Diana dinilai bersalah karena mencampurkan darah haidnya ke dalam makanan dan minuman yang diberikan kepada keluarga majikan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Diana telah melakukan pencurian senilai SGD 17 ribu dari keluarga majikan.

Dalam persidangan vonis hari Senin (13/1) pekan ini, Diana mengakui bersalah dalam satu kasus pencurian dan dua tuduhan perusakan.

Diana dipekerjakan pada tahun 2017 untuk mengurus keluarga beranggotakan enam orang. Ini termasuk majikannya, suami majikan dan dua anak, serta orang tua majikan.

Pada Agustus tahun lalu, Diana mencampurkan air seni, air liur, dan darah menstruasi ke dalam air minum keluarga tersebut.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Angela Ang mengatakan, “Terdakwa percaya dengan melakukan ini, keluarga akan menyetujui apa pun yang dilakukan terdakwa dan tidak akan memarahinya.”

Pada bulan yang sama, dia mencampur cairan tubuhnya ke dalam nasi yang dia masak untuk keluarga. Kala itu, keluarga majikan mengonsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi, dan tidak menaruh curiga.

Diana juga mencuri uang tunjangan bulanan ibu majikannya, seorang ibu rumah tangga berusia 67 tahun, senilai SGD 3 ribu. Ketika ibu majikannya menerima bonus, jumlah uang yang dicurinya meningkat menjadi SG 8 ribu.

“Uang itu dicuri Diana dari brankas di dalam kamar ibu majikannya yang sudah renta. Dia mengetahui nomor kombinasi brankas karena memerhatikan saat ibu majikan membuka iPad. Ternyata kombinasi nomor pembuka Ipad dengan brankas sama.”

Setelah berhasil mencuri, Diana disebut memberikan uang itu kepada kenalannya untuk dikirimkan ke Indonesia.

Dalam sanggahannya, Diana mengatakan terpaksa melakukan hal tersebut karena sudah bercerai dari sang suami dan perlu uang untuk anak serta ibunya yang sakit di Indonesia.

“Saya ingin meminta maaf kepada keluarga majikan,” kata Diana.

(suara.com)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *