Dewan Pers: Bedakan Pers dengan Media Sosial

Terbit: 27 April 2017 | 01:12 WIB

Jimmy Silalahi Anggota Dewan Pers mengajak masyarakat dapat lebih jeli membedakan antara produk pers dengan informasi yang beredar di media sosial sebagai upaya membentengi diri dari informasi hoax atau kabar palsu.

“Jangan disamakan antara informasi dengan berita karena itu adalah hal yang berbeda,” kata Jimmy di Padang, Rabu (26/4/2017) pada kegiatan workshop dengan tema Literasi Media Sebagai Upaya Cegah Tangkal Radikalisme dan Terorisme di Masyarakat, diselenggarakan oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sumatera Barat seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita sementara apa yang keluar di media sosial adalah informasi.

“Dari sisi produksi berita harus diolah oleh wartawan yang memiliki kompetensi yang terukur sementara produk media sosial bisa ditayangkan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang,” ujar dia.

Kemudian cara kerja pers memiliki tim yang disebut dengan redaksi dengan standar yang ketat sementara media sosial lebih kepada pribadi sehingga sifatnya perorangan, lanjut dia.

Berikutnya terkait dengan pertanggungjawaban dalam pers ada jenjang mulai dari pemimpin redaksi hingga wartawan sedangkan untuk media sosial tidak ada dan dapat disebarkan kapan pun oleh siapa saja.

Lalu produk pers memiliki batasan yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik sedangkan media sosial tidak terikat batasan apapun, kata dia.

“Yang namanya wartawan itu adalah profesi dan terikat kepada kode etik sedangkan media sosial bukan profesi jadi tidak terikat kepada apapun,” lanjut dia.

Selanjutnya produk pers harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Selain itu produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang.

Oleh sebab itu ia menegaskan yang namanya media sosial itu bukan produk pers karena memiliki perbedaan yang jelas.

Sementara Syaifullah Ketua FKPT Sumbar mengatakan pemberantasan terorisme butuh campur tangan semua pihak dan jangan hanya dibebankan kepada hanya penegak hukum.

Mari bersama-sama mencegah radikalisme dan terorisme, salah satunya lewat kemampuan literasi media yang baik, kata dia. (ant/dwi/rst)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dewan Pers Desak Panglima TNI Bentuk Tim Usut Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Terbit: 2 Juli 2024 | 13:34 WIB Maduraexpose.com- Dewan Pers mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membentuk tim untuk mengusut kasus kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu…

Tegas, Dewan Pers Desak Capres dan Cawapres Lakukan Ini untuk Kemerdekaan Pers

Terbit: 11 Februari 2024 | 19:21 WIB Maduraexpose.com- Dewan Pers bersama segenap masyarakat pers serta tiga pasang calon capres-cawapres melakukan ‘Deklarasi Kemerdekaan Pers’ di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *