Scroll untuk baca artikel
JATIM EXPOSE

Data BNPB: Gempa Susulan di Kabupaten Tuban Capai 58 Kali

Avatar photo
250
×

Data BNPB: Gempa Susulan di Kabupaten Tuban Capai 58 Kali

Sebarkan artikel ini
Beberapa unit bangunan mengalami kerusakan akibat gempa berkekuatan M6,5 yang mengguncang lepas pantai Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Jumat (22/3/2024)/ dok. Pusdalops BNPB

Maduraexpose.com- Gempa kembali mengguncang Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Jumat (22/3/2024), pukul 15.52 WIB. Gempa susulan kali ini berkekuatan M6,5 atau lebih besar dari sebelumnya yakni M6,0. Guncangan juga meluas hingga dirasakan di Kota Surabaya.

Gempa itu berpusat di laut dengan titik episentrum 5.74 LS dan 112.32 BT dengan kedalaman 10 Km. Laporan yang diterima menunjukkan rincian gempa susulan yang terjadi di Kabupaten Tuban, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya ini telah terjadi sebanyak 58 kali.

“Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusdalops BNPB guncangan gempa yang terjadi di Kabupaten Tuban ini dirasakan di empat kecamatan yakni Kecamatan Soko, Kecamatan Parengan, Kecamatan Bangilan, Kecamatan Rengel, Kecamatan Semanding, dan Kecamatan Tambah,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Sabtu (23/3/2024).

Sedangkan untuk wilayah Gresik, gempa tersebut dirasakan di dua kecamatan yakni Sangkapura dan Kecamatan Tambak, dan di Kota Surabaya yakni Kecamatan Simokerto, Kecamatan Mulyorejo, dan Kecamatan Genteng.

Data terakhir hingga pukul 18.00 WIB, total kepala keluarga terdampak (KK) akibat gempa ini sebanyak 12 KK dan dua orang mengalami luka ringan akibat tertimpa reruntuhan bangunan.

Adapun kerugian materil dari dampak gempa bumi ini meliputi 4 unit rumah rusak berat, 13 unit rumah rusak ringan, 42 unit rumah rusak ringan, 1 unit balai desa rusak berat, 4 unit fasilitas kesehatan rusak ringan, 2 unit Sarana Pendidikan rusak ringan, 1 unit Sarana Pendidikan (Ponpes) rusak sedang, 2 unit Fasilitas Perkantoran rusak ringan, dan merusak dua unit sarana ibadah.

------------------------