Dari Warning ke Sanksi Nyata: Petani Sumenep Menanti Taring Penindak Mafia Pupuk

Terbit: 4 Desember 2025 | 11:38 WIB

Sumenep– Meskipun laporan monitoring Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sumenep (beranggotakan unsur Pemkab, Kepolisian, dan Kejaksaan) pada akhir November 2025 menyatakan stok dan harga pupuk bersubsidi cenderung aman di beberapa titik yang dimonitor, fakta lapangan menunjukkan bahwa isu “kios nakal” dan penyelewengan adalah ancaman nyata yang harus ditindak, bukan hanya diimbau.

Inilah taring penindakan yang menjadi tuntutan petani:

1. Komitmen Pencabutan Izin dari Pupuk Indonesia

PT Pupuk Indonesia (Persero) telah memberikan warning keras dan menunjukkan langkah konkret di wilayah lain, yaitu mencabut izin PPTS atau kios yang terbukti melanggar aturan, khususnya menjual di atas HET.

  • Menteri Pertanian RI juga menegaskan bahwa izin kios yang melanggar harus dicabut, dan penindakan tidak hanya berhenti di level pengecer, tetapi juga distributor.

  • Implikasi untuk Sumenep: Distributor pupuk di Sumenep sendiri telah menegaskan tidak akan melindungi kios yang terbukti “nakal.” Ini menjadi dasar hukum bagi KP3 dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak ragu mencabut izin kios di Sumenep.

2. Janji Penindakan Pidana oleh Polres Sumenep

Polres Sumenep secara konsisten mengeluarkan peringatan kepada kios-kios yang dicurigai menjual pupuk di atas HET, termasuk di kecamatan-kecamatan seperti Pasongsongan.

  • Peringatan Kasus Harga: Pada pertengahan tahun 2024 (periode sebelumnya), Kepolisian menemukan dugaan adanya oknum kios hingga Kelompok Tani (Poktan) yang menjual pupuk subsidi dari harga Rp140.000 hingga Rp150.000 per sak, padahal HET jauh di bawah itu. Kasatreskrim Polres Sumenep menegaskan akan menindak tegas penyimpangan ini dan meminta masyarakat segera melapor.

  • Kasus Penyelewengan Tonase: Sejumlah kasus penyelewengan pupuk subsidi dalam jumlah besar (tonase) juga pernah diungkap oleh Polres Sumenep pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk kasus yang melibatkan salah satu Sekretaris Desa/Ketua PPS yang diduga terlibat dalam penyelewengan pupuk subsidi 18 ton. Meskipun status hukumnya berkembang, kasus ini menunjukkan adanya jaringan yang bermain di tingkat desa dan perlu diusut tuntas.

3. Kerugian Negara dan Tuntutan Mafia Pupuk

DPRD Sumenep dan berbagai pihak aktivis telah berulang kali menyuarakan bahwa “mafia pupuk” di wilayah ini harus dilumpuhkan dari akarnya. Dugaan potensi kerugian negara akibat penyelewengan di Sumenep diestimasikan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, sebuah angka yang menggarisbawahi urgensi penindakan hukum.

Kesimpulan Agitatif: Mengubah Warning Menjadi Putusan Hukum

Laporan monitoring  Sumenep telah memastikan pupuk harus sesuai HET. Namun, tantangannya adalah mengubah warning (peringatan) menjadi putusan hukum dan sanksi administratif nyata.

Aparat penegak hukum dan KP3 di Sumenep harus lebih agresif:

  1. Jangan Takut Mencabut Izin: Gunakan wewenang administratif untuk mencabut izin kios/PPTS yang menjual di atas HET, seperti yang sudah dilakukan Pupuk Indonesia di wilayah lain.

  2. Transparansi Kasus: Menginformasikan secara terbuka mengenai status hukum kios atau oknum yang terbukti melanggar, sehingga menimbulkan efek jera.

  3. Fokus ke Kepulauan: Mengalihkan fokus penindakan ke wilayah kepulauan yang rawan penyimpangan harga dan biaya logistik terselubung.

Petani Sumenep tidak butuh jaminan stok di gudang, mereka butuh kepastian pupuk sampai ke tangan mereka dengan harga yang ditetapkan negara. ***

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Emas Antam “Tiarap”: Saatnya Borong atau Tunggu Ambrol Lagi?

Terbit: 13 Maret 2026 | 07:55 WIB JAKARTA – Dinamika pasar logam mulia kembali menunjukkan tren koreksi yang menarik untuk disimak para pemburu aset aman (safe haven). Harga emas batangan…

PROPOSAL PROYEK: THE DANCE OF LIFE

Terbit: 11 Maret 2026 | 07:31 WIB MADURA-HOLLYWOOD CONNECTION – Industri perfilman global membutuhkan narasi baru yang tidak hanya mengandalkan ledakan CGI, melainkan ledakan emosi dan keberanian intelektual. “The Dance…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *