Dari KIHT Menjadi APHT, Gedung di Sumenep Siap Beri Kemudahan untuk Pabrik Rokok

Terbit: 8 September 2025 | 05:38 WIB

Sumenep – Sebuah gedung di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, yang dibangun untuk menjadi pusat industri hasil tembakau, kini sedang menanti izin operasionalnya.

 

 

Proyek ini mengalami perubahan nomenklatur dari Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT). Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan menyesuaikan regulasi baru yang justru memberikan banyak kemudahan bagi industri rokok lokal.

 

 

Perubahan mendasar ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang APHT, yang secara otomatis mencabut aturan lama, PMK Nomor 21 Tahun 2020 tentang KIHT.

 

Menurut Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, perubahan ini adalah bagian dari dinamika regulasi yang bertujuan untuk mempermudah operasional.

“KIHT dalam PMK 21/2020 dicabut dan diganti ke PMK 22/2023. Jadi, dasar perubahan gedung ini adalah PMK,” jelas Ramli.

 

 

Kemudahan dalam Regulasi Baru

 

Ramli menjelaskan bahwa PMK baru ini merupakan solusi atas kendala yang dihadapi di bawah aturan lama. “Jika kami menerapkan PMK yang lama, niscaya akan sulit mendapatkan perizinan, karena lahan gedung di sana tidak mencapai dua hektare,” imbuhnya.

 

 

Namun, dengan adanya PMK 22/2023, syarat lahan minimum tersebut tidak lagi menjadi penghalang, membuka jalan bagi gedung ini untuk segera beroperasi.

 

Tidak hanya itu, regulasi baru ini juga memberikan keuntungan signifikan bagi pabrik rokok yang ingin bergabung. Salah satu kemudahan utamanya adalah penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, yang tentunya sangat membantu arus kas para pelaku industri.

 

 

Perubahan nama dari KIHT menjadi APHT tidak menjadi masalah bagi Diskop UKM Perindag Sumenep. “Itu bagian dari dinamika regulasi,” pungkas Ramli, menunjukkan sikap positif terhadap penyesuaian yang membawa banyak manfaat bagi industri rokok di Sumenep. [mej/dbs/gim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *