Ciptakan Keadilan Dagang, Moh. Ramli: Tera Ulang Timbangan di Sumenep Wajib Rutin

Terbit: 20 Agustus 2025 | 02:33 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com — Di tengah hiruk-pikuk ekonomi, praktik perdagangan yang jujur dan adil menjadi pondasi penting. Di sinilah peran vital pemerintah dalam memastikan keadilan, terutama di sektor ekonomi kerakyatan seperti pasar tradisional.

 

Langkah Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep untuk gencar melakukan tera ulang timbangan adalah cerminan dari komitmen tersebut. Kegiatan yang menyasar Pasar Tradisional Lenteng ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya sistematis untuk melindungi hak-hak konsumen dan pedagang.

 

Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli, menegaskan bahwa tera ulang adalah kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Tera ulang secara rutin adalah kewajiban yang harus ditunaikan pedagang. Hal ini untuk menjamin perlindungan kepada konsumen,” tegasnya. Penegasan ini membuktikan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga integritas perdagangan.

 

Mengapa Tera Ulang Sangat Penting?

 

Secara teknis, tera ulang timbangan adalah pemeriksaan dan pengujian kembali terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang sudah pernah diverifikasi sebelumnya. Tujuannya satu: memastikan akurasi dan kebenaran hasil pengukuran. Tanpa proses ini, potensi kecurangan dan ketidakadilan sangat terbuka lebar.

 

 

Tera ulang adalah instrumen keadilan. Dengan timbangan yang akurat, transaksi jual beli menjadi transparan, mencegah kerugian bagi salah satu pihak. Ini juga merupakan langkah preventif untuk menghindari praktik curang.

 

Pemerintah melalui UPTD Metrologi Legal atau petugas tera ulang memastikan setiap timbangan memenuhi standar yang ditetapkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, petugas akan langsung melakukan penyetelan atau memberikan tanda khusus.

 

Meskipun terdengar sederhana, tera ulang memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Ini tidak hanya melindungi hak konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk dan layanan yang beredar di pasar.

 

Bagi pedagang, memiliki timbangan yang akurat adalah modal kepercayaan yang tak ternilai. Ini akan mendorong terciptanya iklim perdagangan yang sehat, adil, dan bertanggung jawab. [*]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *