SUMENEP – Kasus kebangkrutan Kantor Cabang BPRS Bhakti Sumekar di Jember semakin memanas. Desakan agar dilakukan audit forensik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep kini diperkuat dengan tuntutan agar Bupati segera mencopot Direktur Utama (Dirut) BPRS.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, tak puas dengan penjelasan Direktur BPRS, Hairil Fajar, yang hanya menyebut masalah ini akibat nasabah ASN menunggak. Juhari mencium ada yang lebih busuk di balik layar. “Kantor cabang BPRS Bhakti Sumekar di Jember harus diaudit untuk mengetahui apa yang menyebabkan kebangkrutan ini,” tegasnya.
Mengapa Dirut Harus Dicopot?
Tuntutan agar Dirut BPRS dicopot datang dari mantan aktivis PMII, Mahfud Amin. Menurutnya, kebangkrutan cabang di Jember adalah bukti nyata kegagalan kepemimpinan. “Bupati harus segera mencopot Dirut BPRS Bhakti Sumekar atas bangkrutnya bank itu di cabang Jember. Kalau tidak, kepercayaan publik akan tergerus,” tandasnya.
Langkah tegas ini dinilai perlu untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep serius dalam menangani kasus ini. Kegagalan BPRS dalam mengelola dana masyarakat, yang berujung pada kebangkrutan, tidak bisa ditolerir. Pencopotan Dirut diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan publik yang kini di ujung tanduk.
Audit Forensik: Mengungkap Kebobrokan
Baik DPRD maupun aktivis sepakat bahwa audit forensik adalah kunci. Audit ini berbeda dari audit biasa karena tujuannya bukan hanya memeriksa laporan keuangan, tetapi juga mengidentifikasi, menyelidiki, dan mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan, penyimpangan, atau pelanggaran hukum. Jika audit biasa mencari kesalahan, audit forensik mencari kejahatan.
Juhari menjelaskan, audit forensik akan membuktikan apakah kerugian ini murni karena nasabah menunggak atau ada rekayasa dokumen, penyaluran kredit fiktif, atau bahkan penggelapan dana yang disamarkan sebagai kredit macet. Hasil audit ini dapat menjadi bukti kuat untuk proses hukum.
DPRD Sumenep dan para aktivis akan terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak agar Bupati Achmad Fauzi mengambil tindakan cepat dan tegas, dimulai dari mencopot Dirut BPRS Bhakti Sumekar dan memastikan audit forensik segera dilakukan. Kredibilitas BUMD dan kepercayaan masyarakat Sumenep kini berada di tangan Bupati.

















