Bukan Ngantor, Terpidana Ex Ketua PPP Sumenep Dapat Cuti Tahanan

Terbit: 3 Mei 2017 | 23:09 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Setelah lebih dua pertiga menjalani masa hukuman dan mendekam dibalik jeruji besi, mantan ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, KH Baharuddin, akhirnya bisa menghirup udara segar diluar sel penjara.

Pasalnya, terhitung sejak 30 April 2017 KH Baharuddin, mendapat Cuti Bersyarat (CB) dari pemerintah, lantaran sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya.

Selain itu, yang bersangkutan dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani hukuman, sehingga berhak mendapat CB, dan bisa menghirup udara segar diluar sel.

“Pemberian CB itu hanya bagi nara pidana dengan hukuman di bawah satu tahun enam bulan. Itu sesuai dengan PP nomor 21 tahun 2016,” kata Ketut Akbar Herry Achjar, Kepala Rutan Kelas II Sumenep, Rabu (3/5/2017).

Dikatakan, Pemberian cuti bersyarat tersebut dimaksudkan sebagai salah satu proses pemasyarakatan bagi para warga binaan. Sebelum akhirnya dinyatakan bebas murni.

Namun, jika dalam pelaksanaannya kembali melakukan tindakan melanggar hukum, maka cuti bersyarat tersebut akan hangus dan ditambahkan Kepada hukuman selanjutnya.

Dikatakan, sebagi konsekwensi KH Baharuddin dikenakan wajib lapor ke Bapas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, setiap satu bulan sekali.

Tertanggal tanggal 24 Januari 2017, KH Baharuddin dinyatakan terbukti oleh Pengadilan Negeri Sumenep melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor : 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia divonis 9 bulan penjara dan denda uang tunai sebesar Rp 5 juta Subsider dua bulan kurungan.

“Karena kiai Bahar vonisnya sembilan bulan, jadi dia dapat cuti bersyaratnya tiga bulan atau sepertiga dari masa hukuman,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, persoalan tersebut berawal pada 15 Mei 2011. Baharuddin melalui salah satu stasiun radio di Sumenep mengatakan bahwa Sugianto dan Supandi tidak membayar utang. Bahkan, Baharuddin menyatakan, dua pengusaha itu meminta uang secara paksa tanpa perjanjian terlebih dahulu.

Sugianto dan Supandi dituding menyerang PPP. Akibat pernyataan itu, Baharuddin dan DPC PPP Sumenep digugat secara perdata di PN Sumenep. Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 21 November 2011, PN menerima gugatan penggugat.

Tidak terima dengan putusan PN itu, Baharuddin mengajukan banding. Namun upaya itu tidak berhasil. Belum menyerah, mantan anggota DPRD Sumenep itu mengajukan kasasi ke MA. Tapi juga ditolak.

(meo/rdr/din)

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *