Bukan Mesin Stempel! PA Sumenep Perketat Izin Nikah Usia Dini

Terbit: 8 Agustus 2025 | 15:43 WIB

SUMENEP, Madura Expose – Di bawah bayang-bayang kemajuan yang terus merayap di Kabupaten Sumenep, ada sebuah persoalan pelik yang tak kunjung usai: pernikahan anak. Bukan sekadar isu administratif, fenomena ini adalah jeritan pilu dari generasi yang hak-hak masa kecilnya terampas, dan menjadi lingkaran setan yang mengancam masa depan.

Di balik pintu-pintu megah Pengadilan Agama (PA) Sumenep, cerita-cerita itu berdatangan setiap hari. Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., sang Ketua PA, tak bisa menyembunyikan keprihatinannya. Baginya, praktik pernikahan anak bukan sekadar perkara hukum yang harus diselesaikan, melainkan pertarungan sengit untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Kalau kita tidak berhati-hati, praktik pernikahan anak akan terus melanggengkan lingkaran kemiskinan, ketimpangan pendidikan, dan masalah sosial lainnya. Ini bukan soal tradisi semata, tapi soal masa depan bangsa,” ungkap Moh. Jatim, menyoroti realitas pahit yang terjadi di “Kota Keris” ini.

Data resmi yang tercatat di meja PA Sumenep sungguh mencengangkan. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 231 permohonan dispensasi kawin (DISKA) diajukan. Angka itu adalah bukti nyata bahwa meski Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal menikah 19 tahun, masih banyak orang tua yang memilih jalan pintas. Mereka datang dengan berbagai alasan: mulai dari tekanan sosial, aib keluarga, hingga kehamilan di luar nikah yang dianggap hanya bisa “diselamatkan” oleh pernikahan.

Namun, Jatim menegaskan bahwa pengadilan bukan sekadar mesin stempel. Setiap berkas yang masuk diperiksa dengan teliti, dan setiap permohonan tidak begitu saja dikabulkan. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 sebagai pedoman ketat.

“Berkas permohonan harus lengkap, semua pihak wajib hadir. Kami menggali sedalam-dalamnya. Apakah ada keadaan darurat? Apakah pernikahan ini memang jalan terbaik? Apakah tidak ada solusi lain?” tutur Jatim, menjelaskan bagaimana para hakim berusaha mencari solusi terbaik, bukan sekadar mengesahkan pernikahan.

HotExpose:  Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Ia berkisah, “Banyak yang datang karena panik, anaknya hamil duluan atau sering berduaan. Orang tua takut terjadi hal-hal yang mempermalukan keluarga. Tapi kami harus objektif. Pernikahan bukan solusi cepat, apalagi jika anak belum siap secara mental, fisik, dan sosial.”

Kenyataan di lapangan seringkali jauh lebih kompleks. Jatim mengingat salah satu kasus di mana seorang anak perempuan berusia 15 tahun dipaksa menikah hanya karena orang tuanya khawatir anaknya terlalu dekat dengan teman prianya. Padahal, secara mental dan emosional, anak tersebut belum siap sama sekali. Kisah ini berakhir tragis, dengan perceraian yang tak terhindarkan karena tekanan rumah tangga yang tak mampu ia tanggung.

PA Sumenep tidak tinggal diam. Mereka bergerak melampaui tugasnya di meja persidangan. Kolaborasi lintas sektor menjadi senjata utama. Bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumenep, mereka meluncurkan program bernama CEPAK (Cegah Perkawinan Anak). Jatim juga aktif diundang sebagai narasumber, berbagi perspektif hukum dan kemanusiaan di hadapan para peneliti muda dari Universitas Wiraraja Madura (UNIJA).

“Pernikahan anak bukan hanya urusan keluarga, tapi tanggung jawab kita bersama. Pemerintah, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat harus saling bahu-membahu menyadarkan pentingnya menunda pernikahan sampai anak benar-benar siap lahir batin,” tegasnya.

Di akhir perbincangan, Moh. Jatim melontarkan sebuah harapan besar: agar masyarakat Sumenep suatu hari nanti tidak lagi menjadikan pernikahan sebagai pelarian dari masalah, melainkan sebagai pilihan sadar yang lahir dari kedewasaan.

“Kalau kita ingin generasi masa depan yang cerdas, sehat, dan kuat, maka kita harus menyelamatkan anak-anak hari ini dari keputusan yang merenggut hak-hak masa kecil mereka. Pengadilan hanya benteng terakhir. Yang paling utama adalah kesadaran dari rumah dan lingkungan,” pungkasnya, meninggalkan pesan yang mendalam bagi semua pihak. (jan/sam/gie/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *