Petugas Bank Indonesia menunjukkan uang Rupiah tidak layak edar pecahan Rp 100 ribu emisi 1999 yang ditukarkan oleh masyarakat di loket Gedung C Bank Indonesia, Jakarta, 26 Juli 2017. Bank Indonesia telah menerima dan memusnahkan sekitar Rp113,45 miliar uang Rupiah tidak layak edar berbagai pecahan dari masyarakat.
[Tempo/Tony Hartawan]